REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Eks Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Brigjen Endar Priantoro melaporkan Sekretaris Jenderal Cahya H Harefa dan Ketua KPK Firli Bahuri ke Dewan Pengawas (Dewas) usai dicopot dari jabatannya pada Selasa (4/4/2023). Endar menduga pencopotannya diwarnai dugaan pelanggaran kode etik.
"Saya hari ini memang sengaja datang ke Dewan Pengawas KPK, yang pertama tujuannya adalah untuk membuat aduan atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh Sekjen KPK dan salah satu pimpinan KPK (Firli) terkait dengan penerbitan surat keputusan pemberhentian dengan hormat atas nama saya sebagai dirlidik KPK, serta terbitnya surat penghadapan dari KPK kepada Polri terkait penghentian itu," kata Endar kepada wartawan, Selasa (4/4/2023).
Endar menyampaikan sampai hari ini belum menerima putusan dari SK pemberhentiannya. Sehingga ia sebenarnya masih bisa berkantor di KPK.
"Saya datang ke sini atas perintah Bapak Kapolri yang memerintahkan saya tetap melaksanakan tugas di KPK, berdasarkan surat perintah tugas yang baru tertanggal 29 Maret yang lalu," tegas Endar.