REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA— Zakat merupakan salah satu instrumen keuangan syariah yang dapat dioptimalkan untuk kemajuan perekonomian. Menariknya, zakat kini juga bisa dilakukan di pasar modal atau disebut zakat saham.
Ahli ekonomi syariah, Banu Muhammad Haidlir mengatakan, zakat saham adalah zakat yang dilakukan atas kepemilikan saham atau surat bukti persero dalam suatu Perusahaan Terbatas (PT). Zakat saham wajib dikeluarkan oleh seseorang yang aset sahamnya telah mencapai nisab dan haul.
Selain itu, standar kewajiban membayar zakat saham adalah pemegang saham harus beragama Islam, berakal dan dewasa.
Untuk cara pembayarannya, lanjut Banu, dihitung mulai dari berapa nilai saham dalam besaran rupiah bukan dalam lot yang sesuai dengan harga pasar dan bukan harga pembelian.
"Jika nilainya sudah melebihi 85 gram emas, maka sudah melewati batas nisab dan jika sudah dimiliki penuh selama satu tahun maka sudah memenuhi haul," terang Banu kepada Republika.co.id, Rabu (5/4/2023).
Ibnu melanjutkan , jika saham tujuannya untuk trading dan investasi, maka memiliki ketentuan nisab dan haul yang berbeda.
Ketentuan nisab dan haul zakat saham merujuk kepada ijtima Ulama Komisi Fatwa MUI tahun 2021 tentang hukum zakat saham.
Baca juga: Yang Terjadi Terhadap Tentara Salib Saat Shalahuddin Taklukkan Yerusalem
"Jadi jika yang bersangkutan memegang saham untuk kepentingan trading, maka berlaku zakat perdagangan yang memasukkan semua nilai saham yang dimiliki dan jika yang bersangkutan memegang saham untuk investasi jangka panjang, maka 2,5 persen dikalikan capital gain plus devidennya saja," jelas Banu.
Cara pembayaran zakat saham dapat dibayarkan oleh investor menggunakan uang tunai seperti pembayaran zakat mal atau zakat pendapatan.
Selain itu juga bisa menggunakan saham syariah investor mentransfer sebagian saham syariah yang dimilikinya kepada tiga lembaga amil zakat (LAZ) yakni, Baznas, Rumah Zakat dan Lazis Muhamadiyah yang dibantu oleh tiga perusahaan sekuritas SOTS yaitu HP Sekuritas, MNC Sekuritas dan FAC Sekuritas.