REPUBLIKA.CO.ID, BEKASI--Direktur Marketing Tanur Muthmainnah Tour Hj Israwani siap mengikuti proses hukum yang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota. Hj Israwani bersama tim marketingnya dilaporkan 75 jamaah atas dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh.
"Sementara saya ikuti proses di kepolisian aja," kata Israwani saat dihubungi Republika, Kamis (5/4/2023).
Israwani memastikan bahwa dia sudah menjelaskan ke penyidik semua kronologis kasus tersebut. Dalam kasus ini Israwani telah mengajak pelapor melalui kuasa hukumnya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
Seperti diketahui, sebanyak 75 jamaah pengajian asal Tangerang Selatan gagal berangkat umroh melalui PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) Cabang Bekasi. Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) Muharom Ahmad mengatakan kasus gagal berangkat umroh tidak bisa diminimalisir jika asosiasi tidak dilibatkan dalam pembinaan dan pengawasan.
"Untuk bisa meminimalisir fenomena jamaah gagal berangkat itu asosiasi perlu dilibatkan sebagai pembinaan dan pengawasan," kata Muharom Ahmad saat diminta solusinya masih banyak jamaah gagal berangkat umroh, Jumat (6/4/2023).
Muharom mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar asosiasi masuk di dalam Undang-undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (PPIU). Namun usulan itu ditolak oleh pembuat undang-undang atas usulan Kementerian Agama (Kemang).