Kamis 06 Apr 2023 18:12 WIB

Dilaporkan 75 Jamaah, Begini Tanggapan Direktur Marketing Tanur Muthmainnah

Manajemen Tanur Muthmainnah berkomitmen mengikuti semua proses hukum.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erdy Nasrul
Kantor Tanur Muthmainnah Bekasi
Foto: Ali Yusuf/Republika
Kantor Tanur Muthmainnah Bekasi

REPUBLIKA.CO.ID,  BEKASI--Direktur Marketing Tanur Muthmainnah Tour Hj Israwani siap mengikuti proses hukum yang berjalan di Polres Metro Bekasi Kota. Hj Israwani bersama tim marketingnya dilaporkan 75 jamaah atas dugaan penipuan dan penggelapan perjalanan ibadah umroh.

"Sementara saya ikuti proses di kepolisian aja," kata Israwani saat dihubungi Republika, Kamis (5/4/2023).

Baca Juga

Israwani memastikan bahwa dia sudah menjelaskan ke penyidik semua kronologis kasus tersebut. Dalam kasus ini Israwani telah mengajak pelapor melalui kuasa hukumnya untuk menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.

Seperti diketahui, sebanyak 75 jamaah pengajian asal Tangerang Selatan gagal berangkat umroh melalui PT Tanur Muthmainnah Tour (TMT) Cabang Bekasi. Sekretaris Jenderal Forum Silaturahmi antar Travel Haji dan Umrah (Forum Sathu) Muharom Ahmad mengatakan kasus gagal berangkat umroh tidak bisa diminimalisir jika asosiasi tidak dilibatkan dalam pembinaan dan pengawasan.

"Untuk bisa meminimalisir fenomena jamaah gagal berangkat itu asosiasi perlu dilibatkan sebagai pembinaan dan pengawasan," kata Muharom Ahmad saat diminta solusinya masih banyak jamaah gagal berangkat umroh, Jumat (6/4/2023).

Muharom mengatakan, pihaknya telah mengusulkan agar asosiasi masuk di dalam Undang-undang No.8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umroh sebagai pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perjalanan ibadah umroh (PPIU). Namun usulan itu ditolak oleh pembuat undang-undang atas usulan Kementerian Agama (Kemang).

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement