Kamis 06 Apr 2023 22:40 WIB

Ngeprank di Restoran Yoshinoya, Dua Pria Ditangkap Polisi Jepang

Aksi prank terorisme sushi kembali berlanjut di Jepang, kali ini sasar Yoshinoya.

Rep: Dwina Agustin/ Red: Reiny Dwinanda
Restoran Yoshinoya di Tokyo, Jepang. Polisi telah menangkap dua orang yang makan acar jahe dengan sumpitnya langsung dari wadah yang disediakan untuk seluruh pengunjung. Restoran beef bowl itu menjadi korban terorisme sushi.
Foto: AP Photo/Eugene Hoshiko
Restoran Yoshinoya di Tokyo, Jepang. Polisi telah menangkap dua orang yang makan acar jahe dengan sumpitnya langsung dari wadah yang disediakan untuk seluruh pengunjung. Restoran beef bowl itu menjadi korban terorisme sushi.

REPUBLIKA.CO.ID, TOKYO -- Polisi Jepang telah menangkap dua orang laki-laki yang mengunggah video di media sosial yang menunjukkan seseorang sedang makan acar jahe dengan sumpitnya langsung dari wadah saji bersama di jaringan restoran beef bowl Yoshinoya. Tindakan itu awalnya sebagai video lelucon yang melanda jejaring restoran sushi dan dikenal sebagai "terorisme sushi."

Polisi prefektur Osaka mengatakan pada Rabu (5/4/2023), Ryu Shimazu dan Toshihide Oka ditangkap karena dicurigai menghalangi bisnis dan menghancurkan serta mengotori properti. Tuduhan ini berdasarkan video gurauan atau dikenal saat ini prank yang diambil oleh Oka dan dibagikan di media sosial.

Baca Juga

Dalam video itu terlihat Shimazu memegang wadah bumbu di depan wajahnya dan mengambil acar jahe dan memasukkan ke dalam mulutnya dengan sumpit. Pelanggan seharusnya menggunakan alat saji yang telah disediakan untuk menambahkan jahe ke makanannya.

Shimazu memberi tahu polisi bahwa dia ingin membuat orang tertawa. Oka mengatakan, dia telah mendorong Shimazu untuk melakukan sesuatu yang lucu, kemudian membagikan video itu karena itu lucu dan ingin orang melihatnya.

Polisi menangkap Shimazu pada Maret dan Oka pada pekan ini. Keduanya mengakui tuduhan yang dilayangkan kepadanya.

Jika terbukti menghalangi bisnis, mereka dapat menghadapi hukuman tiga tahun penjara dan denda hingga 500 ribu yen (sekitar Rp 56 juta). Sedangkan tuduhan penghancuran properti dapat mendatangkan hukuman hingga tiga tahun penjara dan denda hingga 300 ribu yen (sekitar Rp 34 juta).

Video mereka muncul pada Februari ketika seorang pelanggan memberi tahu restoran Yoshinoya tentang video tersebut. Peristiwa ini mendorong restoran tersebut untuk menutup sementara dalam tindakan membuang semua jahe dan membersihkan wadahnya.

sumber : AP
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement