Rabu 12 Apr 2023 15:04 WIB

KY Verifikasi Dugaan Pelanggaran Etik Hakim Tragedi Kanjuruhan 

KY melakukan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran etik hakim Tragedi Kanjuruhan.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
 (Dari kanan-kiri) Terdakwa kasus penyerbuan stadion Kanjuruhan, petugas kepolisian Bambang Sidik Achmadi, Hasdarmawan dan Wahyu Setyo Pranoto. KY melakukan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran etik hakim Tragedi Kanjuruhan.
Foto: EPA-EFE/MADE NAGI
(Dari kanan-kiri) Terdakwa kasus penyerbuan stadion Kanjuruhan, petugas kepolisian Bambang Sidik Achmadi, Hasdarmawan dan Wahyu Setyo Pranoto. KY melakukan verifikasi terhadap dugaan pelanggaran etik hakim Tragedi Kanjuruhan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Yudisial (KY) mengungkapkan masih memproses dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya yang mengadili tragedi Kanjuruhan. Vonis PN Surabaya menuai polemik karena hanya memberi hukuman ringan hingga membebaskan para terdakwa. 

Ketua Bidang Pengawasan Hakim dan Investigasi KY Joko Sasmito menjelaskan proses pemeriksaan masih dalam tahap verifikasi. KY masih coba menentukan apakah ada KEPPH yang dilanggar. 

Baca Juga

"Sampai dengan sekarang memang pemantauan tersebut sudah dilakukan, namun sekarang masih tahap verifikasi. Masih diproses ya di dalam KY," kata Joko dalam konferensi pers di Gedung KY, Jakarta pada Rabu (12/4/2023).

Joko menyampaikan tak ada laporan dari masyarakat soal dugaan pelanggaran KEPPH hakim yang mengadili kasus Kanjuruhan. Tapi KY mengambil inisiatif sendiri dalam mendalami dugaan pelanggaran KEPPH.

"Laporan dari masyarakat tidak ada, tapi karena itu mendapat perhatian dari masyarakat, sehingga KY membuat langkah untuk melakukan pemantauan," ujar Joko.

Sebelumnya, Majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya telah memutus perkara terhadap 3 orang terdakwa tragedi Kanjuruhan pada 16 Maret. Masing-masing terdakwa mendapat hukuman yang berbeda, bahkan ada yang divonis bebas.

AKP Hasdarmawan divonis penjara selama 1 tahun 6 bulan dari tuntutan jaksa sebelumnya 3 tahun. Sementara itu untuk AKP Bambang Sidik (Kasat Samapta) dan Kompol Wahyu (Kabag Ops Polres Malang) justru divonis bebas dari tunutan Jaksa sebelumnya yaitu juga selama 3 tahun.

Sedangkan pada 9 Maret lalu, Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan vonis petugas keamanan stadion satu tahun penjara, sementara ketua panitia pertandingan divonis 1,5 tahun. 

Di pengadilan militer pada 7 Februari, seorang anggota TNI dijatuhi hukuman empat bulan penjara karena menyerang dua penonton sepak bola saat tragedi Kanjuruhan. 

Tercatat, pada 14 Februari 2023, puluhan anggota Korps Brimob mencoba untuk mengganggu persidangan dengan melontarkan teriakan dan sorakan yang menciptakan kegaduhan di depan ruang sidang. 

Tragedi Kanjuruhan ialah peristiwa kematian massal yang disebabkan oleh lontaran gas air mata yang ditembakan petugas ke tribun penonton Stadion Kanjuruhan ketika pertandingan sepakbola Arema FC kontra Persebaya Surabaya pada 1 Oktober 2022.

Gas air mata itu lantas menyebabkan massa panik mencoba keluar stadion hingga berdesakan. Kondisi ini membuat sebagian massa sesak napas dan terinjak-injak sampai kehilangan nyawa. Tercatat ada 135 korban meninggal dunia dalam peristiwa tersebut.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement