Rabu 12 Apr 2023 17:46 WIB

Ini Besaran Biaya Haji Reguler 2023 Setiap Provinsi

KMA ini mengatur Bipih jamaah haji reguler.

Rep: Fuji E Permana/ Red: Muhammad Hafil
Ini Besaran Biaya Haji Reguler 2023 Tiap Provinsi. Foto: Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)
Foto: Republika/Agung Supriyanto
Ini Besaran Biaya Haji Reguler 2023 Tiap Provinsi. Foto: Pelunasan Biaya haji. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Agama (Kemenag) telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama Nomor 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 Hijriyah dan Penggunaan Nilai Manfaat.

KMA ini mengatur Bipih jamaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari nilai manfaat.

Baca Juga

“Menteri agama sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” kata Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh (Dirjen PHU), Hilman Latief melalui pesan tertulis yang diterima Republika, Senin (10/4/2023) malam.

Hilman mengatakan, jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU.

Berikut Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler Setiap Provinsinya

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 44.364.357 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Aceh

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 45.201.652 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Utara

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 47.429.308 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

4. Embarkasi Padang sebesar Rp 46.044.850 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 48.005.008 untuk Jamaah Haji Reguler sejumlah dari Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung

 

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 51.338.008 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp 51.338.008 untuk Jamaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

8. Embarkasi Solo sebesar Rp 49.893.981 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta.

9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp 55.928.458 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 50.753.057 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah

11. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 50.792.201 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp 51.268.349 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Nusa Tenggara Barat

13. Embarkasi Makassar sebesar Rp 52.182.703 untuk Jamaah Haji Reguler dari Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat

14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 52.837.858 untuk Jamaah Haji Reguler dari sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

Besaran Bipih jamaah haji ini dipergunakan untuk biaya penerbangan haji, biaya hidup (living cost), serta sebagian biaya layanan Arafah, Mudzalifah, dan Mina.

Berikut Besaran Bipih PHD dan Pembimbing KBIHU

1. Embarkasi Aceh sebesar Rp 84.602.294 untuk Provinsi Aceh

2. Embarkasi Medan sebesar Rp 85.439.589 untuk Provinsi Sumatera Utara

3. Embarkasi Batam sebesar Rp 87.667.245 untuk Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, dan Provinsi Jambi

4. Embarkasi Padang sebesar Rp 86.282.787 untuk Provinsi Sumatera Barat dan Provinsi Bengkulu

5. Embarkasi Palembang sebesar Rp 88.242.945 untuk Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Bangka Belitung

6. Embarkasi Jakarta (Pondok Gede) sebesar Rp 91.575.945 untuk Provinsi DKI Jakarta, Provinsi Banten, dan Provinsi Lampung.

7. Embarkasi Jakarta (Bekasi) sebesar Rp91.575.945,26 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kota Depok, Kota Bekasi, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Karawang, Kota Sukabumi, Kabupaten Sukabumi, Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Bandung, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bandung Barat, Kota Cimahi, Kabupaten Garut, Kabupaten Tasikmalaya, Kota Tasikmalaya, Kabupaten Ciamis, Kota Banjar, Kabupaten Pangandaran, Kabupaten Purwakarta, dan Kabupaten Cianjur)

8. Embarkasi Solo sebesar Rp90.131.918 untuk Provinsi Jawa Tengah dan Provinsi DI Yogyakarta

9. Embarkasi Surabaya sebesar Rp96.166.395 untuk Provinsi Jawa Timur, Provinsi Bali, dan Provinsi Nusa Tenggara Timur

10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp 90.990.994 untuk Provinsi Kalimantan Selatan dan Provinsi Kalimantan Tengah

11. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp 91.030.138 untuk Provinsi Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Sulawesi Tengah, dan Provinsi Sulawesi Utara;

12. Embarkasi Lombok sebesar Rp91.506.286 untuk Provinsi Nusa Tenggara Barat;

13. Embarkasi Makassar sebesar Rp92.420.640,26 untuk Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua, dan Provinsi Papua Barat;

14. Embarkasi Kertajati sebesar Rp 93.075.795 untuk sebagian Provinsi Jawa Barat (Kabupaten Cirebon, Kota Cirebon, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Indramayu, Kabupaten Kuningan, Kabupaten Subang, dan Kabupaten Sumedang)

Bipih PHD dan KBIHU ini dipergunakan untuk biaya penerbangan; akomodasi; konsumsi; transportasi; pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina; pelindungan; pelayanan di embarkasi atau debarkasi; pelayanan keimigrasian; premi asuransi dan pelindungan lainnya; dokumen perjalanan; biaya hidup (living cost); pembinaan jamaah haji di Tanah Air dan Arab Saudi; pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi; dan pengelolaan BPIH.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement