Rabu 12 Apr 2023 21:41 WIB

Sebanyak 5.323 Jamaah Haji Reguler Lunasi Bipih 2023 di Hari Pertama

Pemerintah membuka pelunasan Bipih sejak 11 April 2023

Rep: Zahrotul Oktaviani / Red: Nashih Nashrullah
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, menyatakan Indonesia menetapkan ada 203.320 kuota jamaah haji reguler
Foto: ROL/Fakhtar K Lubis
Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, menyatakan Indonesia menetapkan ada 203.320 kuota jamaah haji reguler

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Pemerintah Indonesia mulai membuka pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) bagi jamaah haji reguler Selasa (11/4/2023) kemarin. 

Di hari pertama itu, total ada 5.323 jamaah reguler yang telah melunasi Bipih. "Di hari pertama, ada 5.323 jamaah haji reguler yang melunasi Bipih," kata Direktur Layanan Haji dalam Negeri, Saiful Mujab, dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (12/4/2023). 

Baca Juga

Pelunasan Bipih bagi jamaah haji reguler dibuka dari 11 April sampai 5 Mei 2023. Tahun ini, Indonesia menetapkan ada 203.320 kuota jamaah haji reguler. 

Dari jumlah tersebut dibagi lagi menjadi 201.063 jamaah haji reguler, 685 pembimbing pada Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU), serta 1.572 petugas haji daerah (PHD). 

Sebanyak 201.063 kuota jamaah haji reguler itu terdiri atas jamaah lunas tunda, jamaah yang masuk alokasi kuota keberangkatan pada musim haji 2023, prioritas jamaah lanjut usia (lansia) dan jamaah dengan status cadangan. 

Saiful Mujab melanjutkan, mereka yang sudah melunasi Bipih ini adalah 5.065 jamaah berhak lunas pada 2023, 152 orang jamaah prioritas lansia, serta 106 jamaah yang masuk kuota cadangan.

Dia menjelaskan, tahun ini Kementerian Agama mengalokasikan 10 persen dari kuota masing-masing provinsi sebagai jamaah haji cadangan. Mereka diizinkan melakukan pelunasan dengan status sebagai cadangan. 

"Mereka bisa berangkat jika hingga akhir masa pelunasan masih terdapat sisa kuota, atau terdapat jamaah haji yang telah melunasi, tetapi menunda atau membatalkan keberangkatannya," lanjut dia.   

Kementerian Agama telah menerbitkan Keputusan Menteri Agama No 352 Tahun 2023 tentang Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) Reguler 1444 H dan Penggunaan Nilai Manfaat.  

Baca juga: 6 Fakta Seputar Saddam Hussein yang Jarang Diketahui, Salah Satunya Anti Israel  

KMA ini mengatur Bipih Jamaah haji reguler, petugas haji daerah (PHD), serta pembimbing pada Kelompok Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Diatur juga masa pelunasan dan besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang bersumber dari Nilai Manfaat.  

“Menag sudah menerbitkan KMA Bipih Reguler. Pelunasan dibuka mulai 11 April sampai 5 Mei 2023,” terang Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief di Jakarta, Senin (10/4/2023). 

“Jika sampai batas akhir masih ada kuota yang belum terisi, masa pelunasan dapat diperpanjang dan akan ditetapkan oleh Dirjen PHU,” sambungnya.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement