REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pemerintah sedang mematangkan rencana penunjukan marketplace sebagai agen pemungut pajak. Adapun rencana ini merupakan implementasi dari Pasal 32A Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan atau UU HPP.
UU HPP memuat tax withholding policy yang memungkinkan pemerintah untuk mengalihkan pemotongan atau pemungutan pajak dari wajib pajak, dengan cara menunjuk platform untuk menjadi pihak yang dapat memungut pajak pertambahan nilai atas barang yang dijual marketplace dan memotong pajak penghasilan atas penghasilan penjual yang telah berstatus pengusaha kena pajak.
Kasubdit Peraturan PPN Perdagangan, Jasa dan Pajak Tidak Langsung Lainnya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Bonarsius Sipayung mengatakan aturan teknis dan substansi akan dimuat dalam rancangan peraturan menteri keuangan yang masih dalam proses pembahasan.
“Rancangan peraturan menteri keuangan rencananya rampung pada semester I tahun ini,” ujarnya dalam keterangan tulis, Kamis (13/4/2023).