REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Sebagai upaya represif dalam menekan peredaran rokok ilegal di pasaran, Bea Cukai Pekanbaru gelar operasi pasar di Kota Pekanbaru, pada 5-6 April 2024 lalu. Pada gelaran operasi pasar tersebut, petugas mendapati rokok ilegal, yaitu tidak dilekati pita cukai dan dilekati pita cukai salah peruntukan. Dari beberapa toko yang didatangi, petugas menyita 3.476 batang rokok ilegal.
Kepala Kantor Bea Cukai Pekanbaru, Tommy Hutomo, pada Jumat (14/4/2023) kegiatan operasi pasar yang dilaksanakan pihaknya juga dibarengi dengan sosialisasi kepada para pedagang dan masyarakat tentang ciri-ciri rokok ilegal.
"Kami mengedukasi masyarakat dan para pedagang, selain rokok polos atau rokok yang tidak dilekati pita cukai, ciri-ciri rokok ilegal lainnya ialah rokok yang dilekati pita cukai palsu, pita cukai bekas, pita cukai salah peruntukan dan pita cukai salah personalisasi," jelasnya.
Tommy juga menegaskan peredaran rokok ilegal telah merugikan masyarakat dan negara, "Pita cukai pada rokok merupakan sebagai tanda pelunasan cukai atas Barang Kena Cukai (BKC), sehingga rokok yang dilekati pita cukai telah dilunasi cukainya. Peredaran rokok ilegal menyebabkan kerugian negara dan juga merugikan pengusaha pabrik yang telah patuh. Selain itu, rokok ilegal tidak memiliki quality control atau pemantauan kualitas produksi oleh pemerintah, sehingga bahan yang terkandung di dalamnya bisa membahayakan masyarakat.
Ia berharap masyarakat dapat berkontribusi aktif dalam penindakan rokok ilegal yang dilakukan Bea Cukai.
"Penindakan rokok ilegal tidak dapat terlaksana dengan baik tanpa bantuan dan dukungan masyarakat. Tanpa komitmen dari masyarakat untuk tidak mengkonsumsi, menjual dan mengedarkan rokok ilegal segala kegiatan pengawasan tidak akan berjalan dengan maksimal. Mari bersama, kita gempur rokok ilegal!" kata Tommy.