REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Surat kotroversial Wali Kota Pekalongan, Afzan Arslan Djunaid yang menolak permohonan izin penggunaan Lapangan Mataram untuk digunakan sebagai sholat Idul Fitri pada Jumat (21/3/2023), oleh Takmir Masjid Al-Hikmah Podosugih, memicu kehebohan.
Dalam surat yang viral di media sosial, Afzan Arslan Djunaid semula menolak memberi izin dengan alasan karena sholat Idul Fitri pada 1 Syawal 1444 Hijriyah jatuh pada Sabtu (22/4/2023). Meski pemerintah belum menetapkan tanggal 1 Syawal 1444 Hijriyah, namun Afzan sudah menjadikan hari itu sebagai waktu pelaksanaan sholat Id.
"Pemerintah Kota Pekalongan sebagai representasi pemerintah pusat di daerah mengikuti kebijakan pemerintah pusat untuk penetapan 1 Syawal 1444 H jatuh pada hari Sabtu, tanggal 22 April 2023. Selanjutnya kami mengagendakan untuk menyelenggarakan kegiatan sholat Idul Fitri 1 Syawal tahun 1444 H/2023 M di lokasi yang sama (Lapangan Mataram) pada hari/tanggal dimaksud," kata Afzan dikutip Republika.co.id di Jakarta, Sabtu (15/4/2023).
Tentu saja hal itu terasa janggal. Pasalnya, pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) baru menggelar sidang Isbat untuk menentukan awal bulan Syawal yang dijadwalkan digelar di kantor Kemenag, Jakarta Pusat pada Kamis (20/4/2023).