REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Patuh terhadap aturan lalu lintas merupakan kewajiban setiap Muslim kepada otoritas.
Aturan tersebut diberlakukan agar lalu lintas lancar, memitigasi keselamatan berkendara, terhindar dari yang merugikan atau mencelakakan (maslahah mursalah). Dan, karena tanggung jawab untuk memitigasi dari risiko kecelakaan (hifdzun nafs dan hifdzul maal).
Lalu bagaimana bila masyarakat yang menggunakan sirine tersebut bukan sebagai otoritas? Apakah boleh? Berikut penjelasan Ustadz Oni Sahroni dalam Fiqih Milenial Ramadhan.
Videografer | Surya Dinata, Sadly Rachman
Video Editor | Wisnu Aji Prasetiyo