Ahad 16 Apr 2023 13:31 WIB

Berkah Ramadhan, PYI Yatim dan Zakat Raih Predikat Baik dari Kemenag RI

Hasil audit ini mampu meyakinkan muzaki kepada PYI Yatim dan Zakat.

Red: Sandy Ferdiana
Yayasan dan Manajemen PYI Yatim dan Zakat bersama Tim Auditor Kemenag RI
Foto: Istimewan
Yayasan dan Manajemen PYI Yatim dan Zakat bersama Tim Auditor Kemenag RI

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Lembaga Amil Zakat Nasional (Laznas) PYI Yatim dan Zakat meraih hasil memuaskan, dengan predikat Baik pada audit syariah yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Agama RI. Audit syariah merupakan bentuk kepatuhan pengelola zakat dan yayasan terhadap fatwa dan undang-undang yang berlaku.

photo
PYI Yatim dan Zakat - (Istimewa)

Dalam audit tersebut, Tim Auditor Syariah yang terdiri dari Ketua Tim Auditor Ahmad Nida dan anggotanya Hasyim Prasetyo. Ketua Yayasan Muhammad Alwi Permana, Direktur LAZ T. Irawan, dan Sekretaris Yayasan Rusmawan, serta Ketua Dewan Syariah Ust. Idan Abdulrahman SPd, MM menyambut dan mengapresiasi tim auditor.

Menurut Ahmad Nida, Ketua Tim Auditor Syariah Inspektorat Jenderal Kementerian Agama, audit syariah merupakan bentuk kepatuhan terhadap fatwa dan undang-undang yang berlaku. Tujuannya, kata dia, yakni untuk menilai kepatuhan lembaga terhadap undang-undang dan prinsip syariah yang menjadi garis utama, untuk penyelenggaraan organisasi pengelola zakat dan yayasan.

Audit syariah kepada PYI Yatim dan Zakat berlangsung selama delapan hari, dari tanggal 5 April hingga 12 April 2023. Dengan ruang lingkup yang diuji mencakup manajemen dan tata kelola, penghimpunan, dan penyaluran zakat. Indikator yang diaudit tersebut harus mengacu pada Undang-Undang Zakat nomor 23 Tahun 2011, Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat, serta Keputusan Menteri Agama (KMA) 606 Tahun 2020.