Selasa 18 Apr 2023 10:15 WIB

Pengawas Ketenagakerjaan Jawa Tengah Tindak Lanjuti 154 Aduan THR

Perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR.

Rep: Bowo Pribadi/ Red: Fernan Rahadi
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)
Foto: republika/mgrol100
Ilustrasi pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR)

REPUBLIKA.CO.ID, SEMARANG -- Posko Pengaduan THR Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah menerima sebanyak 154 aduan terkait dengan kewajiban perusahaan dalam memberikan hak karyawan yang maksimal dicairkan pada 15 April 2023 tersebut.

Terkait dengan pengaduan ini, Tim Pengawas Ketenagakerjaan Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah telah diterjunkan untuk melakukan klarifikasi sebagai tindak lanjut laporan yang masuk dan diterima Posko Pengaduan THR.

Baca Juga

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan, Pengawas Ketenagakerjaan Provinsi Jawa Tengah mulai menindaklanjuti aduan THR Idul Fitri tahun 2023 kali ini.

"Sejak dibuka 3 April hingga 16 April 2023, sudah ada 154 perusahaan diadukan ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, karena mencicil THR hak pekerja," katanya, di Semarang, Jawa Tengah, Senin (17/4/2023).

Sesuai Surat Edaran (SE) Kemenaker RI Nomor M/2/HK.04.00/III/2023, jelasnya, perusahaan tidak diperbolehkan mencicil THR. Data Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, setidaknya ada 343 laporan yang masuk yang terdiri dari 258 konsultasi terkait THR serta 85 aduan terkait THR.

Setelah Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah menurunkan 85 mediator dan pengawas, akhirnya 10 perusahaan kemudian membayarkan THR secara penuh di awal dan tidak dicicil. Sehingga masih ada 75 aduan dan ditambah aduan lewat aplikasi Kemenaker RI ada sebanyak 79 aduan. “Jadi total ada sebanyak 154 aduan,” jelasnya.

Kendati begitu, lanjut Rosellasari, dibandingkan dengan Idul Fitri 1443 Hijriyah (tahun 2022) lalu, jumlah aduan THR ini menurun. Tahun lalu jumlah aduan yang masuk ke Posko Pengaduan THR Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah mencapai 211 aduan.

Ia juga mengungkap, perusahaan yang diadukan kebanyakan dari sektor padat karya, semisal garmen dan tekstil. Sementara wilayah yang banyak mengadukan di antarannya Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kabupaten Sukoharjo dan Kabupaten Karanganyar.

Dalam menangani aduan THR ini, Pengawas Ketenagakerjaan Pemprov Jawa Tengah bekerja sama dengan pemkab/pemkot unuk melakukan mitigasi, sejak Rabu 12 April 2023 lalu.

Mulai hari ini dan seterusnya, pengawas ketenagakerjaan akan turun. Kalau ditemukan pelaksanaan pemberian THR yang tidak sesuai ketentuan berlaku Permenaker 6/2016 maka akan berlakukan sanksi administrasi dan denda.

Guna memfasilitasi pengaduan dari masyarakat, Posko THR Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah tahun 2023 tetap dibuka meskipun memasuki libur Idul Fitri 1444 Hijriyah.

Para pekerja yang merasa tidak menerima haknya, bisa melaporkannya hingga 13 Mei 2023, melalui nomor online 0813 2845 1596. "Atau datang ke kantor disnaker provinsi, kabupaten/kota dan juga bisa melalui kanal aduan LaporGub," kata Rosellawati.

Sebelumnya, empat perusahaan di wilayah Kabupaten Semarang menjadi sampel pemantauan Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Jawa Tengah terkait dengan kewajibannya memberikan THR keagamaan tahun 2023 kepada karyawannya.

Kepala Disnakertrans Provinsi Jawa Tengah, Sakina Rosellasari mengatakan, keempat perusahaan yang dimaksud terdiri atas perusahaan karoseri, makanan ringan, serta dua perusahaan garmen skala ekspor.

Dari empat perusahaan dalam pemantauan ini diketahui, satu perusahaan di antaranya membayarkan THR bagi pekerjanya dengan cara dicicil dengan alasan sesuai kemampuan perusahaan.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement