Ahad 23 Apr 2023 17:35 WIB

Dukung Bus Listrik, MTI: Elektrifikasi Kendaraan Perlu Masuk RPJMN

Selain itu, kata dia, mesti ada fokus terhadap kendaraan bus listrik.

Bus listrik melaju di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Selasa (20/12/2022). Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya Setyaka Dillon mengharapkan adanya reformasi terkait kebijakan tata kelola transportasi perkotaan.
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Bus listrik melaju di Terminal Leuwipanjang, Kota Bandung, Selasa (20/12/2022). Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya Setyaka Dillon mengharapkan adanya reformasi terkait kebijakan tata kelola transportasi perkotaan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Harya Setyaka Dillon mengharapkan adanya reformasi terkait kebijakan tata kelola transportasi perkotaan. Ia berpendapat bahwa fokus kebijakan Pemerintah ke depan tak hanya memprioritaskan manfaat kendaraan listrik untuk pribadi, namun juga untuk kebutuhan publik secara umum dengan mengedepankan inovasi ke transportasi berkelanjutan yang didukung dengan kemajuan teknologi.

"Elektrifikasi kendaraan harus masuk ke dalam agenda RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) sehingga upaya dari semua sektor saling tersinkronisasi dan terhubung agar pembangunan ekonomi menjadi lebih nyata," ungkap Harya dalam sebuah diskusi yang digelar beberapa waktu lalu.

Baca Juga

Selain itu kata dia, mesti ada fokus terhadap kendaraan bus listrik yang manfaatnya kepada lingkungan terbukti lebih besar dan menghindari kepadatan kendaraan di jalan. Di lain sisi, pemerintah perlu kembali mengencangkan skema insentif sehingga kendaraan berbahan bakar fosil bisa segera dipensiunkan.

"Terakhir, pengolahan limbah baterai dari mobil bekas agar bisa dipergunakan kembali untuk energi terbarukan, sebagai bagian dari upaya penurunan emisi gas rumah kaca secara keseluruhan," ungkap Harya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement