Rabu 19 Apr 2023 06:25 WIB

Yana Mulyana tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot Bandung

Yana ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet.

Rep: Muhammad Fauzi Ridwan/ Red: Ani Nursalikah
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai melakukan penggeledahan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/4/2023). Dalam penggeledahan tersebut petugas KPK membawa barang bukti dalam tiga buah koper dari berbagai ruangan di Balai Kota Bandung. Hal tersebut merupakan perkembangan dan pendalaman pascapenangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta beberapa pihak lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City. Yana Mulyana tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot Bandung
Foto: ABDAN SYAKURA/REPUBLIKA
Petugas dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membawa koper usai melakukan penggeledahan di Balai Kota Bandung, Jalan Wastukencana, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (17/4/2023). Dalam penggeledahan tersebut petugas KPK membawa barang bukti dalam tiga buah koper dari berbagai ruangan di Balai Kota Bandung. Hal tersebut merupakan perkembangan dan pendalaman pascapenangkapan Wali Kota Bandung Yana Mulyana beserta beberapa pihak lainnya atas kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan jaringan internet untuk proyek Bandung Smart City. Yana Mulyana tidak Dapat Bantuan Hukum dari Pemkot Bandung

REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung memastikan tidak akan memberikan bantuan hukum kepada wali kota Bandung non-aktif Yana Mulyana, Kadishub Dadang Darmawan, dan Sekretaris Dishub Khairur Rijal.

Mereka ditetapkan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap pengadaan CCTV dan internet. Plh Wali Kota Bandung Ema Sumarna mengatakan Pemkot Bandung tidak akan memberikan pendampingan hukum kepada ketiga orang tersebut sebab mereka terjerat dalam kasus pidana korupsi.

Baca Juga

"Tidak ada (bantuan hukum), mungkin itu personel beliau," ujarnya, Selasa (18/4/2023).

Regulasi yang ada, mereka yang terjerat kasus pidana tidak akan mendapatkan pendampingan. "Tidak dalam posisi mendampingi," katanya.

Sebelumnya, petugas KPK membawa tiga koper berwarna hitam diduga berisi dokumen dan hard disk setelah menggeledah ruang kerja wali kota Bandung di Balai Kota Bandung, Senin (17/4/2023). Penggeledahan dilakukan sejak pukul 12.00 WIB dan selesai pukul 17.00 WIB.

Belasan petugas KPK datang ke Balai Kota Bandung sekitar pukul 12.00 WIB menggunakan tiga mobil Kijang Innova berwarna hitam dan silver. Mereka turun dari mobil langsung menuju ke ruang kerja wali kota Bandung.

Beberapa orang aparat kepolisian turut mendampingi petugas KPK yang melakukan penggeledahan. Setelah menggeledah ruang kerja selama sejam, petugas KPK langsung keluar ruangan dan bergerak menuju ruang ATCS.

Ruang ATCS berada di lantai tiga pada salah satu gedung di area Balai Kota Bandung. Mereka melakukan penggeledahan selama 30 menit. Setelah itu sekitar pukul 13.30 WIB kembali ke ruang kerja wali kota Bandung di ruang tengah balai kota.

Penggeledahan di ruang kerja wali kota Bandung berlangsung selama kurang lebih lima jam hingga pukul 17.00 WIB. Usai penggeledahan, beberapa orang petugas membawa tiga koper berwarna hitam yang diduga berisi dokumen dan hard disk.

Koper-koper tersebut langsung dimasukkan ke dalam mobil. Mereka pun bergegas pergi.

Saat dikonfirmasi terkait dokumen-dokumen yang diambil, salah seorang petugas KPK mempersilakan wartawan untuk menanyakan hal tersebut kepada juru bicara KPK. "Silakan nanti tanya ke Pak Ali Fikri," katanya.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement