REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) Republik Indonesia melalui Konsulat Jenderal RI (KJRI) San Francisco terus mendampingi seorang WNI yang ditangkap di California, Amerika Serikat, atas tuduhan penyerangan dan kekerasan seksual.
Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia (BHI) Kementerian Luar Negeri Judha Nugraha, dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa (18/4/2023), mengungkapkan WNI bernama Daniel Widyanto Condronimpuno ditangkap kepolisian setempat di University of California, Berkeley, pada 11 April atas tuduhan melakukan penyerangan seksual.
Judha mengatakan bahwa KJRI San Francisco juga telah menangani kasus tersebut dan hadir dalam sidang perdana Daniel pada 13 April. "KJRI terus mendampingi untuk memastikan terpenuhinya hak-hak DWC (Daniel Widyanto Condronimpuno) selama menjalani proses hukum. KJRI juga telah menginformasikan perkembangan kasus kepada keluarga," kata Judha.
Sebelumnya, Fox News melaporkan pihak berwenang California pada Selasa pekan lalu telah menangkap seorang tersangka penyerangan seksual yang telah melakukan berbagai serangan di dan sekitar kampus University of California, Berkeley.
Kepolisian Barkeley tidak mengungkapkan nama tersangka tersebut, tetapi Polisi Palo Altodalam hari yang sama mengumumkan telah menangkap Daniel Widyanto Condronimpuno (34) yang tinggal di Florida.
Daniel ditangkap dua hari setelah petugas 911 menerima telepon dari seorang pejalan kaki yang melaporkan menemukan seorang perempuan di jalanan California Avenue yang mengaku korban pelecehan seksual. Perempuan berusia 50 tahunan itu mengaku kepalanya dipukul hingga tersungkur ke tanah, selain juga dilecehkan, dan ponselnya dicuri.