Rabu 19 Apr 2023 07:48 WIB

Soal Arogansi Gubernur Lampung, Pengamat: Pemerintah Harus Siap Dikritik

Soal arogansi Gubernur Lampung, pengamat sebut pemerintah harus siap dikritik.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Bilal Ramadhan
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (tengah). Soal arogansi Gubernur Lampung, pengamat sebut pemerintah harus siap dikritik.
Foto: Dok. Ist
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi (tengah). Soal arogansi Gubernur Lampung, pengamat sebut pemerintah harus siap dikritik.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengamat politik dari Universitas Al Azhar Indonesia Andriadi Achmad menekankan pemerintah daerah (pemda) menerapkan transparansi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan atau good governance. Hal ini kata Andriadi sebagai pelajaran dari viralnya kritikan TikToker bernama Bima Yudho terhadap infrastruktur jalan di Provinsi Lampung.

"Saat ini ditengah otonomi daerah bergulir, transparansi dalam menjalankan tata kelola pemerintahan (good governance) adalah salah spirit yang musti dikembangkan, jadi masyarakat perlu mengetahui dan memastikan jalannya pembangunan," ujar Andriadi kepada Republika, Selasa (18/4/2023).

Baca Juga

Andriadi mengatakan, Pemerintah juga harus jujur dan terbuka menerima kritik jika memang belum melaksanakan pembangunan infrastruktur umum dengan baik. Sebab, infrastruktur umum merupakan salah satu hak publik yang wajib dipenuhi oleh pemerintah.

"Pemerintahan harus siap untuk dikritik dan diberi masukan oleh siapapun, dimana dan kapan pun," ujarnya.

Karenanya, dalam kasus ini, Pemerintah Provinsi Lampung semestinya ditanggapi sebagai masukan masyarakat demi kemajuan Lampung. Apalagi, jika penyampaian kritik juga melalui prosedural yang benar dan baik.

"Apa yang dilakukan selebrita TikTok mengkritik pembangunan Lampung semestinya menjadi tamparan bagi Gubernur dan pemerintahan Lampung bahwa Lampung tidak dalam keadaan baik bukan malah dilaporkan ke pihak berwajib," ujarnya.

Direktur Eksekutif Nusantara Institute Political Communication Studies and Research Centre (PolCom SRC) ini menilai pelaporan kepada Bima justru mencerminkan sikap antikritik penguasa saat ini dan jauh dari semangat reformasi 1998 yakni nilai demokrasi.

Dia menegaskan, dalam demokrasi, kebebasan berpendapat dilindungi UU dan merupakan HAM. "Oleh karena itu, wajar kalo seseorang memberikan masukan atau kritikan kepada penguasa sebagai bentuk pengingat bahwa penguasa itu adalah pelayan masyarakat," ujarnya.

Sebelumnya, pemuda asal Lampung Timur yang tinggal di Australia itu, merilis video berdurasi 3 menit 28 detik di media sosial miliknya @awbimaxreborn.

Ia menyampaikan kekecewaannya terhadap kondisi di Lampung yang menurutnya tidak mengalami kemajuan. Mulai persoalan infrastruktur seperti jalan yang rusak hingga kecurangan dalam sistem pendidikan.

Atas konten tersebut, Bima diadukan ke Polda Lampung terkait pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ia dituduh menyampaikan hoaks. Selain itu, keluarga Bima juga sempat didatangi pihak kepolisian.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement