Jumat 21 Apr 2023 10:15 WIB

MUI Riau Dorong Masyarakat Bangun Ekonomi Syariah Melalui Zakat

Zakat dan wakaf jadi instrumen potensial dalam meningkatkan perekonomian.

Ilustrasi Zakat. Pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah terus mendorong masyarakat untuk membangun ekonomi syariah melalui zakat dan wakaf.
Foto: Republika/Mardiah
Ilustrasi Zakat. Pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah terus mendorong masyarakat untuk membangun ekonomi syariah melalui zakat dan wakaf.

REPUBLIKA.CO.ID, PEKANBARU -- Pengurus Majelis Ulama Indonesia Provinsi Riau mengatakan pihaknya bersama pemerintah daerah terus mendorong masyarakat untuk membangun ekonomi syariah melalui zakat dan wakaf.

"Ekonomi Islam berkaitan erat dengan zakat dan wakaf, sekaligus menjadi instrumen potensial dalam meningkatkan perekonomian," kata Ketua Majelis Ulama Indonesia Riau, H Ilyas Husti di Pekanbaru, Riau.

Baca Juga

Ia mengatakan dalam Islam, zakat merupakan suatu ibadah dan juga manifestasi solidaritas sosial antar kaum Muslimin. Muslim yang mampu mengeluarkan sebagian harta mereka untuk diberikan kepada kaum muslim lain yang membutuhkan.

Ia menyebutkan setelah Covid-19 seluruh ekonomi di Riau terpuruk akan tetapi dengan bantuan zakat maka permasalahan ekonomi bisa diatasi dengan baik. Zakat dikeluarkan oleh orang-orang yang sudah mempunyai kewajiban untuk mengeluarkan sebagian hartanya (2,5 persen). Zakat yang sudah terkumpul didistribusikan kepada golongan yang berhak menerima sekaligus meningkatkan ekonomi masyarakat tidak mampu.

Selain zakat, katanya lagi, wakaf sebagai bentuk pembinaan terhadap umat beragama sekaligus peningkatan kesejahteraan umat Islam. Wakaf secara khusus, kata dia lagi, sebagai bentuk kepedulian terhadap umat dan generasi yang akan datang. Akan tetapi kini wakaf yang sangat digemari umat Islam masih pada persoalan tanah dan bangunan, bisa juga wakaf tunai dan juga wakaf produktif.

"MUI perlu mengintensifkan sosialisasi tentang zakat dan wakaf sekaligus menjadi wadah merajut ukhuwah Islamiah," kata dia.

Sebagai pelayan umat, kata Ilyas menambahkan, MUI sebagai otoritas fatwa atau lembaga ijtihad yang bersifat kolektif serta memiliki peran yang sangat strategis dalam pengembangan dan pergaulan ekonomi, keuangan, dan bisnis syariah.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement