Jumat 21 Apr 2023 09:33 WIB

Bappebti Inisiasi Program Literasi Kripto untuk Masyarakat

Bappebti promosikan Legal dan Logis saat berinvestasi kepada publik.

Logo Bappebti. Bappebti menginisiasi program literasi kripto serta perdagangan berjangka komoditi untuk masyarakat pada awal 2023.
Foto: Bappebti.go.id
Logo Bappebti. Bappebti menginisiasi program literasi kripto serta perdagangan berjangka komoditi untuk masyarakat pada awal 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan Didid Noordiatmoko mengatakan, Bappebti menginisiasi program literasi kripto serta perdagangan berjangka komoditi untuk masyarakat pada awal 2023.

"Kami perkuat literasi itu, jadi baik aset kripto maupun perdagangan berjangka komoditi, kami lakukan promosi sosialisasi yang sangat masif ke berbagai pelosok Indonesia," kata Didid.

Baca Juga

Dalam program tersebut, Bappebti bekerja sama dengan Asosiasi Perdagangan Aset Kripto Indonesia (Aspakrindo) untuk melakukan sosialisasi tentang risiko investasi kripto ke berbagai wilayah Indonesia. Didid menjelaskan, tujuan sosialisasi tersebut yakni agar masyarakat Indonesia lebih memahami bahwa aset kripto merupakan aset yang volatil dan berisiko.

Bappebti mempromosikan slogan 2 L, yaitu Legal dan Logis. Dengan slogan itu, diharapkan masyarakat berpikir lebih legal dan logis saat berinvestasi.

Selain itu, Didid melanjutkan, Bappebti juga mempromosikan program Layanan Informasi Bappebti (Lini Bappebti). Program tersebut merupakan program pengaduan masyarakat yang disediakan agar menjadi wadah bagi masyarakat apabila terjadi penipuan investasi, serta menjadi tempat bagi masyarakat untuk mendapatkan informasi tentang perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang legal.

"Lini Bappebti bisa menerima pengajuan, bisa menerima permintaan informasi. Jadi PT yang legal apa saja, silakan ditanya ke Lini Bappebti," ujar Didid.

Didid menjelaskan, pada 2023, Bappebti akan lebih intensif melakukan pengawasan maupun penindakan terhadap perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang dianggap ilegal. Menurut Didid, terdapat tiga kategori perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang perlu diwaspadai.

Pertama, perusahaan perdagangan ilegal yang menyerupai perdagangan berjangka komoditi, dalam hal itu, Didid memberi contoh kasus robot trading. Kedua, yaitu perusahaan berjangka komoditi yang serius dalam berbisnis, tapi belum mendapatkan perizinan dari Bappebti.

"Ada banyak pedagang berjangka komoditi yang datang dari luar negeri tidak berizin Bappebti, dia bikin website pendaftaran yang seperti ini. Kami langsung koordinasi dengan Kominfo untuk menutup. Pilihannya kalau enggak ditutup, ya ayo urus izinnya," kata Didid.

Ketiga, pengawasan masih tetap perlu dilakukan terhadap perusahaan perdagangan berjangka komoditi yang legal. Hal itu mengingat masih banyak terjadi penipuan di kalangan masyarakat.

 

sumber : ANTARA
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement