REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Wakil Ketua Umum MUI, Anwar Abbas mengatakan, sikap dari peneliti BRIN, Andi Pangerang Hasanuddin yang mengancam akan membunuh warga muhammadiyah terkait perbedaan penentuan 1 Syawal beberapa waktu lalu menurutnya adalah perilaku yang sudah merupakan tindak pidana.
Ia percaya pihak kepolisian akan berbuat sebaik-baiknya dan setepat-tepatnya sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dalam negara republik Indonesia dalam kasus ini.
“Jadi saya hanya bersikap menunggu apa yang akan dilakukan oleh pihak kepolisian kepada yang bersangkutan, karena dalam keyakinan saya jika pihak kepolisian masih konsisten dengan tugas dan jatidirinya maka tentu pihak kepolisian tidak akan tinggal diam, apalagi akan membiarkan hal ini berlalu begitu saja,” kata buya Anwar dalam siaran persnya kepada Republika, Senin (24/4/2023).
“Oleh karena itu sikap yang baik dan terbaik kita lakukan dalam masalah ini adalah mari kita tunggu dan kita serahkan sepenuhnya urusan penyelesaian masalah ini kepada pihak kepolisian,” kata dia.