Rabu 26 Apr 2023 15:53 WIB

Disnakertrans: Tujuh Perusahaan di Bengkulu Dilaporkan tidak Bayar THR

Disnakertrans Provinsi Bengkulu membuka pos komando THR.

Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).
Foto: depoklik.com
Tunjangan Hari Raya (ilustrasi).

REPUBLIKA.CO.ID, KOTA BENGKULU -- Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Bengkulu menerima laporan sebanyak tujuh perusahaan di Kota Bengkulu yang tidak membayarkan tunjangan hari raya (THR) terhadap karyawan pada Idul Fitri 1444 Hijriah.

"Hingga saat ini kami menerima laporan ada tujuh perusahaan yang dilaporkan terkait THR karyawan dan empat perusahaan lainnya telah membayar THR pada H-1 Idul Fitri," kata Kepala Disnakertrans Provinsi Bengkulu Edwar Heppy, di Kota Bengkulu, Rabu (26/4/2023).

Baca Juga

Sementara itu, untuk tiga perusahaan lainnya yang hingga saat ini belum membayarkan THR terhadap karyawannya akan segera diberi surat peringatan agar dapat memenuhi kewajibannya, dan perusahaan tersebut berpotensi akan diberi sanksi. Ia menyebutkan bahwa alasan perusahaan yang belum membayar THR sesuai dengan aturan tersebut, salah satunya yaitu perusahaan khawatir jika pekerja mangkir saat perusahaan masih beroperasi jelang Idul Fitri.

Sebelumnya, Disnakertrans Provinsi Bengkulu membuka pos komando (Posko) Tunjangan Hari Raya (THR) pada perayaan keagamaan Idul Fitri 1444 Hijriah hingga 5 Mei mendatang. Pendirian posko THR tersebut dilakukan guna menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Republik Indonesia Nomor M/2/HK/.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.

"Berdasarkan SE Menteri tersebut ditujukan kepada seluruh perusahaan untuk harus membayarkan THR kepada karyawannya tanpa adanya potongan," ujar dia.

Lokasi posko pengaduan tersebut berada di Kantor Disnakertrans Provinsi Bengkulu, tepatnya di Jalan Pembangunan Nomor 12, Kota Bengkulu. Ia menyebutkan, untuk karyawan yang bekerja lebih dari satu tahun, maka perusahaan harus membayar THR sebesar satu bulan gaji.

Kemudian untuk karyawan yang bekerja belum cukup satu tahun akan diserahkan kepada pihak perusahaan dengan hitungan sesuai aturan yang berlaku.Namun, jika ditemukan ada perusahaan yang melanggar sesuai ketentuan SE Kementerian Ketenagakerjaan, maka pihaknya akan memanggil perusahaan tersebut.

"Sesuai SE Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia semua perusahaan wajib membayarkan THR dengan tanpa dicicil, nanti kami akan panggil perusahaan yang tidak mengikuti SE Menteri," kata Edwar.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement