REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran kepada siapa saja yang ingin menjadi imam masjid di Uni Emirat Arab. Syarat yang harus dipenuhi adalah sebagai berikut:
1. Hafal Alquran minimal 20 Juz,
2. Menguasai ilmu Tajwid (teori dan praktik),
3. Memiliki suara yang fasih dan merdu,
4. Bisa berkomunikasi dalam Bahasa Arab,
5. Memahami ilmu fikih,
6. Memiliki keterampilan retorika dalam berdakwah dan berkhotbah,
7. Berakhlak mulia,
8. Berpaham Ahlussunnah wal Jamaah bi Manhaj Wasathiyyah,
9. Sehat jasmani dan rohani,
10. Tidak bergabung dalam partai politik,
11. Usia minimal 21 tahun atau sudah menikah.
Sebelumnya, Kementerian Agama (Kemenag) membuka seleksi imam masjid untuk ditempatkan di Uni Emirat Arab (UEA), pendaftarannya dibuka hingga 9 Mei 2023.
Direktur Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kemenag, Adib, menyampaikan, pengiriman imam masjid ini merupakan bagian dari kesepakatan kerja sama Indonesia dan UEA.
UEA membutuhkan 200 imam dari Indonesia. Yang sudah menjadi imam di sana sebanyak 70 orang, masih kurang 130 orang.