Kamis 27 Apr 2023 18:33 WIB

Tidak Masuk Kantor Usai Libur Lebaran, Enam ASN Pemkot Padang Diberi Sanksi

Keenam ASN Pemkot Padang menjalani proses sanksi karena bolos kerja.

Red: Nora Azizah
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di saat hari kerja (Foto: ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Aparatur Sipil Negara (ASN) beraktivitas di saat hari kerja (Foto: ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Kota (Pemkot) Padang, Sumatera Barat, akan memberikan sanksi terhadap aparatur sipil negara (ASN) yang tidak masuk kantor usai libur Lebaran Idul Fitri 1444 Hijriah. Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Padang, Arfian di Padang, Kamis (27/4/2023), mengatakan, ASN Pemkot Padang wajib masuk kantor dan mengisi absensi pada saat inspeksi mendadak (sidak) kehadiran.

Pemerintah Kota Padang melaksanakan sidak selama dua hari kerja 26-27 April 2023. Pada hari pertama masuk kantor, sebanyak enam orang ASN dilaporkan tidak masuk kantor alias bolos kerja.

Baca Juga

"Sebanyak enam orang ASN tidak hadir pada saat hari pertama, ketidakhadirannya tanpa keterangan," kata dia.

Ia mengatakan, enam ASN itu segera dipanggil dan diproses. "Tentunya keenam ASN itu diproses sesuai peraturan yang berlaku," kata dia.