REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Gubernur Sumatra Barat, Irwan Prayitno memastikan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang tidak hadir pada hari pertama kerja usai libur Lebaran 2016, Senin (11/7), akan diberikan sanksi sesuai UU ASN.
"Sanksinya teguran dan peringatan tertulis," ujarnya saat memimpin apel pagi ASN Sumbar di halaman kantor gubernur setempat, Senin pagi.
Guna memastikan hal itu, ia meminta rekapitulasi absensi ASN Senin (11/7) untuk dikumpulkan agar data ASN yang terlambat, hadir dan tidak hadir diketahui dengan jelas. "Kami juga akan melakukan inspeksi mendadak ke sejumlah satuan kerja perangkat daerah untuk melihat tingkat kehadiran ASN itu," ujar dia.
Sekretaris Daerah Provinsi Sumbar Ali Asmar menambahkan, sanksi yang akan diberikan pada ASN yang tidak hadir hari pertama kerja ini telah disampaikan sejak jauh hari sebelum libur Lebaran. "Kami sudah ingatkan. Kalau masih ada yang tidak datang, harus terima diberi sanksi," ucap Ali.
Namun ia meyakini, ASN yang tidak datang pada hari pertama kerja ini tidak banyak jumlahnya. Ia menyatakan, inspeksi mendadak untuk melihat tingkat kehadiran ASN akan dilakukan oleh Wakil Gubernur Sumbar Nasrul Abit.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi sebelumnya juga sudah mengatakan ASN tidak boleh menambah libur setelah libur Lebaran, termasuk cuti. Pada tahun-tahun sebelumnya, diketahui sejumlah ASN tidak datang pada hari pertama kerja dengan alasan terjebak kemacetan saat akan pulang kembali ke kediaman masing-masing, sehingga terlambat pula masuk kerja selama satu hari.