Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Friday, 20 Jumadil Awwal 1446 / 22 November 2024

Pemusnahan BMN Jadi Bukti Transparansi Penindakan di Bidang Kepabeanan dan Cukai

Jumat 28 Apr 2023 15:24 WIB

Red: Gita Amanda

Bea Cukai Teluk Nibung menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah berstatus BMN pada 6 April 2023 lalu.

Bea Cukai Teluk Nibung menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah berstatus BMN pada 6 April 2023 lalu.

Foto: Bea Cukai
Perkiraan total nilai barang yang dimusnahkan mencapai Rp 4.664.438.700.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Demi menjamin tranparansi penindakan kepabeanan dan cukai serta memberikan efek jera kepada para pelanggar aturan kepabeanan dan cukai, dua kantor Bea Cukai musnahkan barang bukti penindakan yang telah berstatus sebagai barang milik negara (BMN).

Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana, pada Jumat (28/4/2023) mengatakan Bea Cukai Teluk Nibung menggelar pemusnahan barang bukti hasil penindakan yang telah berstatus BMN pada 6 April 2023 lalu. Barang-barang yang dimusnahkan terdiri dari 1.027 balepress pakaian bekas, 52 balepress sepatu bekas, 260.270 batang rokok ilegal, 2.000 ml minuman mengandung etil alkohol, 171 kotak produk olahan makanan dan 331 paket minuman dalam kemasan, 267 botol minyak goreng, 154 gulungan tali komposit, serta barang lainnya.

Baca Juga

Barang-barang tersebut merupakan barang yang sudah ditetapkan peruntukannya untuk dimusnahkan. Perkiraan total nilai barang mencapai Rp 4.664.438.700 dan potensi kerugian negara yang disebabkan atas barang-barang tersebut diperkirakan sebanyak Rp 367.117.652.

“Dengan adanya kegiatan pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran agar pelanggaran serupa kedepannya dapat diminimalisir dan kegiatan pemusnahan ini merupakan bukti nyata komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat dari barang-barang ilegal,” ujar Hatta.

Kegiatan serupa juga digelar di Surabaya pada tanggal 17 April 2023 di Kantor BNNP Jawa Timur. Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jatim I diwakili Kepala Seksi Narkotika dan Barang Larangan hadiri pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu 657,36 gr dan ganja 5.993,20 gr.

Barang bukti narkotika jenis sabu yang disita dari tersangka an MS dan SF dengan berat netto 657,36 gram dan paket dari jasa expedisi yang berisikan narkotika jenis ganja dengan berat netto 5.993,20 gram. Barang bukti diperoleh dari hasil penangkapan tersangka oleh BNNP Jawa Timur pada tanggal 13 Maret 2023 di Surabaya.

"Penindakan dan pemusnahan narkotika ini menjadi wujud nyata sinergi antara Bea Cukai dan BNN dalam menindak tegas peredaran narkotika. Bea Cukai sendiri berkomitmen akan terus berupaya memaksimalkan tugas dan fungsinya sebagai community protector untuk mencegah masuk dan beredarnya narkoba ilegal di Indonesia. Sinergi dengan aparat penegak hukum lainnya dan dukungan masyarakat merupakan hal yang sangat penting demi terwujudnya harapan tersebut," kata Hatta.

  • Komentar 0

Dapatkan Update Berita Republika

BERITA LAINNYA

 
 
 
 
Terpopuler