Jumat 28 Apr 2023 16:31 WIB

KPK Kembali Sita Aset Lukas Enembe Senilai Rp 60,3 Miliar

KPK menyita aset-aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Jejak Lukas Enembe. KPK menyita aset-aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar.
Foto: Republika/berbagai sumber
Jejak Lukas Enembe. KPK menyita aset-aset milik Gubernur Papua Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita sejumlah aset milik Gubernur nonaktif Papua, Lukas Enembe senilai Rp 60,3 miliar. Penyitaan ini dilakukan terkait pengumpulan alat bukti kasus dugaan suap, gratifikasi, dan pencucian uang yang tengah menjerat Lukas.

"KPK kembali sita aset tersangka LE senilai Rp 60,3 miliar, dari beberapa rangkaian pengumpulan alat bukti oleh tim penyidik," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (28/4/2023).

Baca Juga

Ali mengatakan, setidaknya ada tujuh aset yang disita KPK. Seluruh aset itu terdiri dari tanah dan bangunan hotel maupun apartemen yang tersebar di berbagai lokasi berbeda.

Rinciannya, yakni sebidang tanah dan bangunan di atasnya berupa hotel yang berlokasi di Jalan S Condronegoro, Kelurahan Angkasapura, Kecamatan Jayapura Utara, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua. Lalu, tanah seluas 2.000 meter persegi beserta bangunan diatasnya di Kelurahan Doyo Baru, Kecamatan Sentani, Kabupaten Jayapura Provinsi Papua.

Tanah seluas 682 meter persegi beserta bangunan diatasnya di Kelurahan Entrop, Kecamatan Jayapura Selatan, Kotamadya Jayapura, Provinsi Papua. Kemudian, tanah seluas 2.199 meter persegi beserta bangunan di Desa Doyo Baru, Kecamatan Waibu, Kabupaten Jayapura, Papua.

Selanjutnya, satu unit Apartemen The Groove Masterpiece Jakarta Selatan yang terletak di Setiabudi, DKI Jakarta. Lalu, rumah Cluster Violin 3, Golf Island, Jalan Pantai Indah Barat, PIK Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.

Terakhir, tanah seluas 862 meter persegi beserta bangunan diatasnya yang berlokasi di Babakan Lebak, Kelurahan Balumbang Jaya, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor, Jawa Barat.

"Ditambah pula dengan penyitaan sejumlah uang dari berbagai pihak yang memiliki keterkaitan dengan perkara ini," ungkap Ali.

Ali menyebut, KPK berkomitmen mengusut tuntas kasus ini. Dia menjelaskan, pihaknya juga akan terus melakukan pengembangan berdasarkan data yang dimiliki tim penyidik.

Sebelumnya, KPK juga sudah menyita berbagai aset milik Lukas. Diantaranya, yaitu sebidang tanah seluas kurang lebih 1.525 meter persegi yang diatasnya dibangun hotel dengan perkiraan nilai Rp40 miliar. Kemudian, disita juga uang tunai, mobil hingga emas batangan.

KPK pun telah menetapkan Lukas sebagai tersangka kasus dugaan tindah pidana pencucian uang (TPPU). Penetepan ini dilakukan setelah tim penyidik memiliki bukti yang cukup dari pengembangan kasus dugaan suap dan gratifikasi yang menjerat orang nomor satu di Bumi Cenderawasih tersebut.

Lukas ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi pengerjaan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Dia diduga menerima uang dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka agar perusahaannya mendapatkan sejumlah proyek pembangunan infrastruktur di Papua. Padahal perusahaan milik Rijatono tidak memiliki pengalaman dalam bidang konstruksi lantaran sebelumnya bergerak pada bidang farmasi.

Selain Lukas, Rijatono juga diduga menemui sejumlah pejabat di Pemprov Papua terkait proyek tersebut. Mereka diduga melakukan kesepakatan berupa pemberian fee sebesar 14 persen dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.

Setelah terpilih untuk mengerjakan sejumlah proyek, Rijatono diduga menyerahkan uang kepada Lukas Enembe dengan jumlah sekitar Rp 1 miliar. Di samping itu, Lukas Enembe juga diduga telah menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. KPK pun sedang mendalami dugaan ini.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement