Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kedua kiri) bersama Komisioner Idham Holik (kedua kanan), August Mellaz (kanan), dan Mochamad Afifuddin (kiri) meninjau ruangan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik serta pendaftaran calon DPD untuk peserta Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (30/4/2023). KPU membuka pengajuan untuk bakal calon anggota legistatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD itu mulai 1-14 Mei 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kedua kiri) bersama Komisioner Idham Holik (kedua kanan), August Mellaz (kanan), dan Mochamad Afifuddin (kiri) meninjau ruangan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik serta pendaftaran calon DPD untuk peserta Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (30/4/2023). KPU membuka pengajuan untuk bakal calon anggota legistatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD itu mulai 1-14 Mei 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)
inline
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama Komisioner Idham Holik, August Mellaz, dan Mochamad Afifuddin meninjau ruangan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik serta pendaftaran calon DPD untuk peserta Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (30/4/2023).
KPU membuka pengajuan untuk bakal calon anggota legistatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD itu mulai 1-14 Mei 2023.
sumber : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
Advertisement