Ahad 30 Apr 2023 15:05 WIB

In Picture: KPU Membuka Pengajuan Untuk Bakal Calon Anggota Legistatif 2024

Pengajuan Bacaleg DPR, DPRD dan DPD dimulai 1-14 Mei 2023.

Red: Tahta Aidilla

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kedua kiri) bersama Komisioner Idham Holik (kedua kanan), August Mellaz (kanan), dan Mochamad Afifuddin (kiri) meninjau ruangan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik serta pendaftaran calon DPD untuk peserta Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (30/4/2023). KPU membuka pengajuan untuk bakal calon anggota legistatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD itu mulai 1-14 Mei 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari (kedua kiri) bersama Komisioner Idham Holik (kedua kanan), August Mellaz (kanan), dan Mochamad Afifuddin (kiri) meninjau ruangan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik serta pendaftaran calon DPD untuk peserta Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (30/4/2023). KPU membuka pengajuan untuk bakal calon anggota legistatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD itu mulai 1-14 Mei 2023. (FOTO : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar)

inline

REPUBLIKA.CO.ID,  JAKARTA  --  Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy'ari bersama Komisioner Idham Holik, August Mellaz, dan Mochamad Afifuddin meninjau ruangan pengajuan bakal calon anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik serta pendaftaran calon DPD untuk peserta Pemilu serentak tahun 2024 di Kantor KPU, Jakarta, Ahad (30/4/2023).

KPU membuka pengajuan untuk bakal calon anggota legistatif DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan DPD itu mulai 1-14 Mei 2023.

sumber : ANTARA FOTO/Aprillio Akbar
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement