REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI meminta seluruh KPU provinsi di Tanah Air untuk menghindari pendirian tempat pemungutan suara (TPS) lokasi khusus bagi santri di dalam area pesantren.
"Nanti, teman-teman KPU provinsi, kami mohon begini, betul bahwa ini di pesantren TPS lokasi khusus, tapi sebisa mungkin di taruh di luar pagarnya pondok (pesantren)," ujar Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari, dalam Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Nasional Pemilu 2024 di Kantor KPU RI, Jakarta, Selasa (18/4/2023).
Hal tersebut, lanjut Hasyim, dilakukan guna menghindari sejumlah hal negatif, seperti potensi adanya tindakan pengerahan suara santri untuk memilih peserta pemilu tertentu atau mendukung kiai-kiai tertentu yang menjadi peserta pemilu.
"Yang lebih repot lagi, kalau satu pondok orientasi politiknya beda-beda. Kasihan santrinya jadi rebutan para kiai dan gus di dalam pondok," kata dia.
Lebih lanjut, Hasyim menyampaikan TPS lokasi khusus bagi santri dapat didirikan di area luar pesantren, seperti di luar pagar pondok pesantren. Selanjutnya, KPU provinsi juga bisa memberikan kode khusus di TPS lokasi khusus santri tersebut untuk mencegah warga setempat ikut mencoblos di TPS itu.
"Taruh di luar pagarnya pondok. Supaya apa? Supaya mengurangi tujuan (mobilisasi), mengurangi penilaian yang negatif," kata Hasyim.
TPS lokasi khusus adalah TPS yang diperuntukkan bagi pemilih yang tidak bisa mencoblos sesuai alamat asalnya karena alasan tertentu seperti sedang bekerja, sedang mengenyam pendidikan, dan menjadi tahanan.
Sebelumnya, KPU RI menetapkan total pemilih yang masuk ke daftar pemilih sementara (DPS) untuk Pemilu 2024, baik di dalam maupun luar negeri, mencapai 205.853.518 orang.
Hasyim menyampaikan 205.853.518 orang pemilih itu terdiri atas pemilih lelaki sebanyak 102.847.040 dan pemilih perempuan sebanyak 103.006.478.
Laporan rekapitulasi DPS tersebut berasal dari 38 provinsi, 514 kabupaten/kota, 7.277 kecamatan, dan 83.860 desa/kelurahan/PPLN di dalam dan luar negeri dengan total tempat pemungutan suara (TPS) di dalam dan luar negeri sebanyak 823.287.