REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyoroti belum membaiknya kondisi buruh di Indonesia. Komnas HAM mengamati para buruh masih menghadapi berbagai bentuk pelanggaran HAM.
Hal tersebut disampaikan oleh Komisioner Komnas HAM Anis Hidayah dalam memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day yang jatuh tiap 1 Mei.
"Buruh salah satu kelompok rentan marjinal yang selama ini banyak hadapi pelanggaran HAM. Saat ini kondisi buruh belum beranjak dari kondisi ideal," kata Anis dalam keterangannya pada Senin (1/5/2023).
Anis mendasarkan argumennya pada banyaknya isu menyangkut nasib buruh yang tak berubah saban tahun. Berbagai tuntutan buruh tak berubah tiap peringatan May Day karena pemenuhannya selalu terkendala.
"Sampai hari ini masih banyak isu tentang upah layak, status kontrak kerja yang tidak ada kepastian hukum, soal jaminan hak atas kesejahteraan hidup, hidup layak, akses atas keadilan," ujar Anis.
Anis juga menyinggung keluhan buruh perempuan yang haknya cenderung sulit dipenuhi oleh pihak perusahaan. "Terkhusus buruh perempuan mereka masih mengalami berbagai bentuk kekerasan fisik maupun seksual, hak-hak buruh perempuan seperti cuti haid dan melahirkan belum sepenuhnya dipenuhi perusahaan, terutama cuti melahirkan banyak yang ketika cuti lalu kehilangan pekerjaannya," ucap Anis.
Oleh karena itu, Komnas HAM mendorong pemerintah mengambil tanggungjawab penuh untuk membangun sistem pengawasan yang lebih memadai menyangkut hak buruh. Komnas HAM ingin pemerintah memperbaiki standar pemenuhan hak dasar buruh.
"Kemudian, tanggungjawab bisnis dan HAM harus terus didorong agar korporasi memiliki tanggungjawab atas pemenuhan kewajiban bisnis dan hak buruh," ucap Anis.
Selain itu, Komnas HAM berharap para buruh dan serikatnya terus berkonsolidasi dalam memperjuangkan hak buruh. Komnas HAM tak ingin para buruh terpecah belah dalam memperjuangkan haknya.
"Terutama pasca ada UU cipta kerja yang makin mengancam atau dimana kondisi buruh semakin berpotensi menghadapi berbagai pelanggaran bentuk pelanggaran HAM," ujar Anis.