REPUBLIKA.CO.ID, Masyarakat Indonesia kerap bepergian dalam menyambut libur tahun baru. Sebagai Muslim, liburan juga seyogyanya memperhatikan ibadah seperti yang dicontohkan Rasulullah SAW. Nabi Muhammad SAW dikisahkan memiliki kebiasaan tidak pernah meninggalkan suatu tempat, kecuali melakukan sholat sunah safar sebelum pergi.
Untuk umat Islam yang hendak bepergian menikmati libur tahun baru, juga bisa melaksanakan sholat sunnah safar. Tetapi pastikan tujuan liburannya untuk kebaikan, bukan untuk melakukan maksiat dan dosa.
Imam Nawawi dalam kitab Majmu Syarhil Muhadzdzab menjelaskan beberapa etika yang dilakukan umat Islam saat hendak melakukan perjalanan atau safar. Etika tersebut menjadi bagian yang sangat penting dilakukan sebelum melakukan perjalanan atau safar meninggalkan keluarga dan tempat tinggalnya.
Imam Nawawi menjelaskan bahwa sholat safar hanya disunnahkan bagi orang-orang yang hendak bepergian dan boleh dilakukan di waktu apapun. Artinya, sholat safar boleh melakukan di malam hari maupun siang hari.
"Tidak ada sesuatu yang lebih utama untuk ditinggalkan seorang hamba bagi keluarganya, daripada dua rakaat yang dia kerjakan di tengah (tempat) mereka ketika hendak melakukan perjalanan.” (HR Imam Ath-Thabrani)
"Sungguh, Nabi Muhammad SAW tidak tinggal di suatu tempat kecuali meninggalkan tempat tersebut dengan sholat dua rakaat." (HR Anas bin Malik)