Selasa 02 May 2023 11:13 WIB

41 Pekerja Migran Ilegal Nyaris Berangkat Meninggalkan Tanah Air

Polda NTT mengamankan dan menyelidiki pekerja migran ilegal.

Red: Erdy Nasrul
Ilustrasi PMI ilegal.
Foto: ANTARA/Fauzan
Ilustrasi PMI ilegal.

REPUBLIKA.CO.ID, KUPANG -- Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menggagalkan keberangkatan 41 orang calon pekerja migran Indonesia ilegal asal NTT yang hendak berangkat untuk bekerja ke Malaysia tanpa syarat dan dokumen yang lengkap.

Kabid Humas Polda Nusa Tenggara Timur (NTT) Kombes Pol Ariasandy di Kupang, Selasa, mengatakan bahwa 41 orang calon pekerja migran ilegal terdiri atas 16 orang digagalkan di Kupang pada Sabtu (29/4) saat hendak naik kapal KM Bukit Siguntang dari Pelabuhan Tenau Kupang dan sisanya ditangkap di Pelabuhan Lembata pada Minggu (30/4) saat hendak menuju Nunukan, Kalimantan Utara dan langsung menuju Malaysia.

Baca Juga

"Usai penangkapan proses penyelidikan berjalan untuk mengungkap siapa yang merekrut para calon pekerja migran itu, sehingga baru disampaikan saat ini," katanya.

Usai menggagalkan keberangkatan para calon pekerja migran itu, polisi kemudian membawa mereka menuju kantor Ditreskrimum Polda NTT untuk kemudian diambil keterangan dan menjalani pemeriksaan.

Dari hasil pemeriksaan ternyata sebelumnya ada sekitar 26 orang calon pekerja migran ini yang sudah naik ke kapal KM Bukit Siguntang.

Polda NTT kemudian berkoordinasi dengan Polres Lembata, sehingga saat KM Bukit Siguntang berlabuh di Pelabuhan Lembata. Ke-26 calon pekerja migran itu langsung diamankan oleh anggota Polres setempat pada Ahad (30/4).

Mereka kemudian dikembalikan ke Kupang dan dijemput oleh Diskopnakertrans Provinsi NTT dan Ditreskrimum Polda NTT untuk diambil keterangan.

Setelah semua calon pekerja migran ilegal itu berkumpul di Polda NTT, polisi kemudian melanjutkan pemeriksaan dan muncul bukti serta informasi baru bahwa ada seorang yang merekrut puluhan pekerja migran itu adalah berinisial MM.

"Jadi dari 41 orang calon pekerja migran itu ditemukan dua orang masih dibawa umur karena berusia 14 tahun dan satu lagi 17 tahun asal Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS)," ujar dia.

Para calon pekerja migran mengaku bahwa MM menjanjikan membayar masing - masing setiap orang sebesar Rp1 juta jika para calon pekerja migran itu mau berangkat dan bekerja di perusahaan perkebunan usahawan Borneo Malaysia.

MM yang merekrut para calon pekerja migran ini rencananya akan membawa dari Kupang menggunakan kapal laut dengan tujuan Nunukan Kalimantan Utara, lalu dari Nunukan menggunakan speed boat dengan tujuan Tawau Sabah Malaysia tanpa melalui pintu pemeriksaan Imigrasi.

Saat ini ujar dia, polisi masih terus mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap yang merekrut calon pekerja migran.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement