Selasa 02 May 2023 17:00 WIB

Anaknya Diisukan Monopoli Bisnis di Lapas, Menkumham Singgung Transformasi Permasyarakatan

Menkumham Yasonna menyinggung transformasi di Lapas menjawab dugaan bisnis anaknya.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menkumham Yasonna menyinggung transformasi di Lapas menjawab dugaan bisnis anaknya.
Foto: ANTARA/Fauzan/rwa.
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly. Menkumham Yasonna menyinggung transformasi di Lapas menjawab dugaan bisnis anaknya.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menegaskan transformasi permasyarakatan usai pengesahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022. Sistem Pemasyarakatan dinilai tak hanya menjadi muara dari sistem peradilan pidana. 

Pernyataan itu diutarakan Yasonna di tengah isu yang menyebut anaknya, Yamitema Laoly, melakukan monopoli bisnis di dalam lembaga pemasyarakatan (lapas). Yasonna belum memberi tanggapan resmi atas isu yang mendera anaknya tersebut. 

Baca Juga

"Komitmen pemerintah Indonesia untuk menempatkan Permasyarakatan sebagai salah satu Subsistem Peradilan Pidana Indonesia. Sistem Pemasyarakatan harus bergerak mulai dari tahapan Pra Adjudikasi, Adjudikasi sampai dengan Pasca Adjudikasi," kata Yasonna saat memimpin Upacara Hari Bakti Pemasyarakatan (HBP) Ke-59 di lapangan Kemenkumham pada Selasa (2/5).

Yasonna menyebut UU Permasyarakatan yang baru menuntut perluasan peran Petugas Pemasyarakatan dalam keadilan restoratif. Konsep keadilan restoratif disebut sejalan dengan konsep reintegrasi sosial yaitu pemulihan hubungan hidup, kehidupan, dan penghidupan.

"Pemidanaan ke depan bukan hanya mampu memberikan penyelesaian secara berkeadilan namun juga memulihkan. Pemidanaan ke depan juga harus memberikan perhatian pada korban, pelibatan masyarakat dan tanggung jawab pelaku," ujar Yasonna.

Dalam penanganan kelebihan kapasitas di Lapas, Yasonna mengatakan pemidanaan berkaitan dengan deinstitusionalisasi yang dapat berbentuk pelaksanaan diversi, pidana alternatif non pemenjaraan atau bentuk-bentuk penghukuman yang berbasis masyarakat. 

"Pelibatan masyarakat tentunya akan berkontribusi dalam meningkatkan social control, social support dan social participation pada upaya pemulihan konflik pelanggar hukum dengan masyarakat secara inklusif," ujar Yasonna. 

Yasonna juga menegaskan konsep itulah yang harus diintegrasikan dalam mentransformasikan sistem Pemasyarakatan menjadi birokrasi yang diinginkan publik. Menurutnya hal tersebut harus dimulai dari diri tiap petugas. 

"Saya mengajak pada seluruh jajaran pemasyarakatan untuk melakukan instropeksi diri dan segera bergerak melakukan pembenahan," tegas Yasonna. 

Sebelumnya, jagat dunia maya diramaikan kabar monopoli bisnis di lapas yang menyangkut Yamitema Laoly. Isu tersebut menyeruak di linimasa Twitter hasil perkembangan dari potongan wawancara artis Tio Pakusadewo dan Uya Kuya.

Tio memang sempat buka-bukaan mengenai kabar anak menteri dalam bisnis di lapas. Namun Tio enggan menyebut nama tertentu yang dimaksudnya. 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement