Pengunjuk rasa menempelkan uang mainan pada papan nama gedung DPRD sebagai wujud protes saat aksi unjuk rasa menuntut disahkannya RUU Perampasan Aset di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (5/5/2023). Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tersebut menunut agar DPR segera melakukan pengesahan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bentuk dari komitmen lembaga legislatif dalam perang melawan korupsi. (FOTO : Antara/Irfan Anshori )
Pengunjuk rasa memajang tulisan saat aksi unjuk rasa menuntut disahkannya RUU Perampasan Aset di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (5/5/2023). Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tersebut menunut agar DPR segera melakukan pengesahan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bentuk dari komitmen lembaga legislatif dalam perang melawan korupsi. (FOTO : Antara/Irfan Anshori )
inline
REPUBLIKA.CO.ID,BLITAR -- Pengunjuk rasa menempelkan uang mainan pada papan nama gedung DPRD sebagai wujud protes saat aksi unjuk rasa menuntut disahkannya RUU Perampasan Aset di depan Kantor DPRD Kota Blitar, Jawa Timur, Jumat (5/5/2023).
Pengunjuk rasa dari Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) tersebut menuntut agar DPR segera melakukan pengesahan terhadap RUU Perampasan Aset sebagai bentuk dari komitmen lembaga legislatif dalam perang melawan korupsi.
sumber : Antara
Advertisement