Jumat 05 May 2023 19:29 WIB

Ambulans Pembawa Pasien Dihalangi Mobil WNA di Bogor

Pengemudi hanya panik dan terkejut adanya pemotor yang meminta mobilnya menepi.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Agus Yulianto
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso
Foto: Republika/Shabrina Zakaria
Kapolresta Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR --  Sebuah video viral di media sosial, menunjukkan satu unit mobil yang menghalangi laju ambulans yang tengah membawa pasien di kawasan Pasar Merdeka, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor. Setelah ditelusuri dan diselidiki Polresta Bogor Kota, pengemudi mobil itu ialah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Arab Saudi.

Dalam video yang diunggah akun Snackvideo @relawan ambulance sawangan, sebuah mobil berwarna hitam yang melaju di depan ambulan. Bukannya menepi, mobil tersebut justru terus melaju seperti enggan memberikan prioritas jalan kepada ambulans yang menyalakan sirine di belakangnya.

Relawan pemotor yang mengawal ambulans tersebut beberapa kali meminta pengendara mobil itu untuk memberikan jalan. Tetapi, mobil terus melaju hingga nyaris menyerempet ambulans dan pemotor tersebut.

Kapolresta Bogor Kota, Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso, mengatakan, dari hasil pemeriksaan, pengemudi tersebut mengaku tidak berniat menghalangi laju ambulans seperti yang beredar di media sosial. Pengemudi hanya panik dan terkejut adanya pemotor yang meminta mobilnya menepi.

“Kemarin kita lakukan penelusuran, petugas sudah datang ke pemilik mobil, kita mintai keterangan. Dari interogasi, didapatkan keterangan bahwa si pengemudi pertama merasa bingung, kenapa ada pengawalan motor di samping mobil si pengemudi dan di belakangnya ada ambulans,” kata Bismo, Jumat (5/5/2023).

Selain itu, tambah Bismo, banyaknya kendaraan yang parkir di pinggir jalan membuat pengemudi mobil semakin panik dan tidak bisa langsung menepi. “Ketika sudah menepi, pengemudi atau penumpang ambulans emosi dan ribut. Baru melanjutkan perjalanannya," bebernya.

Berdasarkan pemeriksaan tersebut, pengemudi mobil memenuhi unsur pelanggaran Pasal 287 Ayat 4 UU Lalu Lintas yakni tidak memberikan hak kendaraan bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dalam hal ini ambulans. “Ancaman pidana satu bulan atau denda Rp 250 ribu,” pungkasnya.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement