Sabtu 06 May 2023 19:09 WIB

SEA Games, Dua Kisah Bendera Merah Putih yang Terbalik (Bagian 2 - Habis)

Bagi Bangsa Indonesia bendera Merah Putih adalah salah satu identitas nasional.

Rep: MASPRIL ARIES/ Red: Partner
.
Foto: network /MASPRIL ARIES
.

Bendera merah putih identitas nasional bersama atlet dan ofisial kontingen Indonesia pada upacara Pembukaan SEA Games 2023 di Stadion Morodok Techno National Stadium, Phnom Penh, Kamboja, Jumat (5/5/2023).

KAKI BUKIT – SEA Games XXXII - 2023 resmi dibuka Pedana Menteri Kamboja Hun Sen di Morodok Techo National Stadium, Phnom Penh, Jumat (6/5).

Pada momen penyulutan obor api SEA Games ke kaldron oleh atlet taekwondo Kamboja Sorn Seavmey sebagai pembawa obor terakhir yang terbang pada ketinggian untuk menyulut kaldron api SEA Games Kamboja, mengingatkan pada pembukaan SEA Games XXVI di Palembang pada 2011.

Saat itu atlet bulu tangkis Indonesia Susi Susanti juga naik ke atas kapal Sriwijaya lalu dari tiang tertinggi haluan kapal atlet peraih medali emas Olimpiade Barcelona 1992 tersebut terbang dan memegang tombak yang di ujung menyala api untuk disulut pada kaldron yang ada di stadion Gelora Sriwijaya.

Pada SEA Games XXVI yang berlangsung di Palembang dan Jakarta tersebut kontingen Indonesia kembali meraih gelar juara umum dengan mengumpulkan medali terbanyak. Indonesia terakhir kali meraih gelar juara umum pada SEA Games XIX Tahun 1997 yang berlangsung di Jakarta.

Semua capaian itu menjadi kenangan manis bagi atlet dan pembina olahraga Indonesia, namun ada kenangan pahit yang tentu tidak bisa dilupakan begitu saja, yaitu pada dua kali pelaksanaan SEA Games bendera nasional Indonesia Merah Putih dilecehkan pada even olahraga internasional. Pertama pada SEA Games XXIX yang berlangsung di Kuala Lumpur, Malaysia tahun 2017 dan SEA Games XXXII yang berlangsung di Phnom Penh, Kamboja tahun 2023.

Identitas Nasional

Bagi Bangsa Indonesia bendera Merah Putih adalah salah satu identitas nasional. Identitas nasional Indonesia tercantum dalam konstitusi Indonesia pada Pasal 35, Pasal 36, Pasal 36 A, Pasal 36 B dan Pasal 36C Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.

Identitas nasional yang menunjukkan jati diri Indonesia diantaranya bahasa nasional atau bahasa persatuan yaitu Bahasa Indonesia, lagu kebangsaan yaitu Indonesia Raya, lambang negara yaitu Pancasila, semboyan negara yaitu Bhinneka Tunggal Ika, dasar falsafah negara yaitu Garuda Pancasila, konstitusi (Dasar Hukum) negara yaitu Undang-Undang Dasar 1945 dan bendera negara yaitu Sang Merah Putih.

Identitas nasional sendiri adalah ciri khas yang menggambarkan suatu negara dan membedakan negara tersebut dari negara lainnya. Bendera merah putih adalah identitas bangsa Indonesia yang menjadi filosofi atau makna yang terkandung dari bendera merah putih mengandung nilai-nilai yang sangat kuat yang dapat membangkitkan semangat nasionalisme rakyat Indonesia

Pasal 35 Undang-Undang Dasar 1945, menyatakan: “Bendera Negara Indonesia ialah Sang Merah Putih.” Indonesia adalah bangsa dan negara yang menjunjung tinggi nilai dan harkat identitas Negara Indonesia. Identitas nasional Indonesia dibuat dan disepakati oleh para pendiri Negara Republik Indonesia.


Maskot Sea Games XXXII - 2023 d Kamboja.

Kemudian berdasarkan pasal 35, Pasal 36, Pasal 36 A, Pasal 36 B dan Pasal 36 C UUD 1945 untuk pelaksanaannya negara membentuk Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan.

Insiden bendera Merah Putih yang terbalik dapat kategorikan sebagai tindak pidana penghinaan terhadap bendera Indonesia yang terjadi di luar negeri. Berarti penghinaan terhadap identitas nasional bangsa Indonesia.

Dalam UU No.24 Tahun 2009 diatur tentang tentang ancaman hukuman terhadap penghinaan atau penodaan terhadap bendera Merah Putih apabila memenuhi unsur-unsur delik sebagaimana diatur Pasal 66, Pasal 67 dan Pasal 68.

Pasal 66 menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Kemudian Pasal 67: “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b;

b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c;

c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksuddalam Pasal 24 huruf d;

d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat menurunkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e.”

Pada Pasal 68 menebutkan “Setiap orang yang mencoret, menulisi, menggambari, atau membuat rusak Lambang Negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Lambang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”

Piagam Asean

Apa yang terjadi di Kamboja dan Malaysia dapat dikategorikan sebagai penghinaan yang merupakan tindak pidana yang dapat dijerat dengan hukuman pidana. Lantas apakah hukum Indonesia dapat menjangkau penghinaan yang dilakukan oleh orang atau badan di luar wilayah yuridiksi Indonesia?

Dalam kasus yang terjadi di SEA Games yang merupakan pekan olahraga negara-negara Asia Tenggara yang tergabung dalam Asean. Di dalam lingkup negara-negara Asean bahwa penghormatan kedaulatan Negara dan Indentitas Negara baik berupa simbol Negara, bendera, serta lagu kebangsaan Negara sesama anggota ASEAN telah diatur dalam Piagam ASEAN. Prinsip saling menghormati antar Negara dan Indentitas Nasional merupakan prinsip terpenting dalam Piagam ASEAN. (maspril aries)

sumber : https://kakibukit.republika.co.id/posts/214103/sea-games-dua-kisah-bendera-merah-putih-yang-terbalik-bagian-2-habis
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement