Ahad 07 May 2023 23:41 WIB

Sudah Sepekan, Belum ada Bacaleg Didaftarkan ke KPU Majalengka

KPU Majalengka membuka pendaftaran bacaleg DPRD hingga 14 Mei 2023.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Irfan Fitrat
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Agus Syuhada.
Foto: Dok Republika
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Majalengka Agus Syuhada.

REPUBLIKA.CO.ID, MAJALENGKA — Sudah satu pekan masa pendaftaran bakal calon anggota legislatif (bacaleg) DPRD Kabupaten Majalengka, Jawa Barat, untuk Pemilu 2024 dibuka. Namun, belum ada bacaleg yang didaftarkan ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Majalengka.

Pendaftaran bacaleg DPRD dibuka 1 Mei-14 Mei 2023. Pendaftaran dilakukan di Kantor KPU Majalengka. “Sampai hari ini masih nihil pendaftar,” ujar Ketua KPU Kabupaten Majalengka Agus Syuhada, Ahad (7/5/2023).

Agus memperkirakan adanya dinamika di masing-masing partai politik (parpol) terkait bacaleg, sehingga belum ada yang didaftarkan.

“Pengajuan bakal calon legislator itu harus didukung oleh persetujuan dari Dewan Pimpinan Pusat (parpol). Hal ini menunjukkan mekanisme internal parpol dan tahapan verifikasi yang harus dilalui oleh partai politik, sebelum mengajukan bakal calon legislatif ke kami,” kata Agus.