Senin 08 May 2023 22:00 WIB

Aturan Baru KPU Mengancam Berkurangnya Legislator Perempuan

Ketentuan baru KPU dikritik akademisi hingga organisasi pemerhati pemilu.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA -- Jumlah anggota dewan perempuan terancam berkurang akibat peraturan baru KPU terkait pembulatan desimal kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan Pemilu 2024. Ketentuan baru ini dikritik banyak pihak, mulai dari pimpinan MPR RI, akademisi, hingga organisasi pemerhati pemilu. Ketentuan anyar itu termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023...

Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement