JAKARTA -- Jumlah anggota dewan perempuan terancam berkurang akibat peraturan baru KPU terkait pembulatan desimal kuota calon anggota legislatif (caleg) perempuan Pemilu 2024. Ketentuan baru ini dikritik banyak pihak, mulai dari pimpinan MPR RI, akademisi, hingga organisasi pemerhati pemilu. Ketentuan anyar itu termaktub dalam Peraturan KPU Nomor 10 Tahun 2023...
Berita Lainnya