Rabu 01 Oct 2025 08:20 WIB

Hak Kewargaan Kolektif di Era Ekonomi Digital

Negara perlu mengakui komunitas pekerja gig seperti pengemudi ojek online, kurir, desainer, hingga kreator digital.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.

Oleh MARTIN DENNISE SILABAN; Peneliti di SHEEP Indonesia Institute & Mahasiswa Pascasarjana Departemen Pembangunan Sosial dan Kesejahteraan, UGM. REPUBLIKA.ID, Pada Februari 2025 lalu, Komisi IX DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat dengan Badan Keahlian DPR untuk membahas penyusunan naskah akademik revisi ketiga Undang-Undang Ketenagakerjaan. Di antara beragam agenda yang dibahas, salah...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement