Rabu 10 May 2023 10:56 WIB

Kemenag Ingatkan PPIH Ketentuan Maksimal Barang Bawaan Jamaah

Berat maksimal barang bawaan jamaah haji, terutama tas bagasi adalah 32 Kg.

Rep: Zahrotul Oktaviani/ Red: Ani Nursalikah
Petugas menyiapkan koper calon jamaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Kemenag Ingatkan PPIH Ketentuan Maksimal Barang Bawaan Jamaah
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Petugas menyiapkan koper calon jamaah haji di Asrama Haji Pondok Gede, Jakarta, Rabu (8/6/2022). Kemenag Ingatkan PPIH Ketentuan Maksimal Barang Bawaan Jamaah

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kurang dari satu bulan seluruh jamaah haji asal Indonesia akan mulai perjalanannya melaksanakan ibadah haji. Berbagai persiapan dan perhatian pun diberikan Kementerian Agama (Kemenag) kepada jamaah untuk menjaga keamanan dan kenyamanan mereka.

Salah satu hal yang menjadi perhatian adalah perihal barang bawaan mereka. Direktur Pelayanan Haji Luar Negeri Ditjen PHU Kemenag Subhan Cholid mengingatkan berat maksimal barang bawaan jamaah terutama tas bagasi adalah 32 Kg.

Baca Juga

Hal ini disampaikan Subhan usai melantik Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Embarkasi Padang, Selasa (9/5/2023). Proses pelantikan dilakukan di Aula Utama Asrama Haji Tabing Padang.

"Untuk keselamatan, keamanan dan kenyamanan penerbangan, perusahaan penerbangan memberikan tas bagasi yang dapat diisi maksimal 32 kilogram, tas kabin yang dapat diisi maksimal 7 Kg dan tas paspor," ujar dia dalam keterangan yang didapat Republika.co.id, Rabu (10/5/2023).

Apabila melebihi ketentuan tersebut, Kemenag menyarankan agar dapat dikirim melalui jasa kargo. Perusahaan penerbangan juga disebut hanya akan mengangkut tas bagasi, tas kabin dan tas paspor yang diberikan oleh perusahaan penerbangan.

Terkait air zam-zam, ia menyebut hal ini telah diatur sesuai ketentuan Ta’limatul Hajj yang dikeluarkan Pemerintah Arab Saudi. Jamaah haji hanya diberikan air zam zam sebanyak 5 liter (1 galon), yang mana akan diterima jamaah di asrama haji debarkasi saat kepulangan.

“Untuk sama-sama diketahui, kami pernah harus mengembalikan barang bagasi jamaah dari salah satu embarkasi satu kloter penuh," lanjut Subhan.

Dari bandara, barang bagasi jamaah ini dikembalikan dulu ke pemondokan dan dibawa lagi ke bandara. Akibatnya, tidak ada pesawat yang bisa mengangkut sekaligus karena kloternya sudah berangkat.

Untuk mengatasi hal tersebut, maka barang bawaan jamaah dikirim sedikit demi sedikit, dititipkan pada kloter-kloter yang kembali ke Tanah Air. Akibatnya, ada jamaah yang baru menerima kopernya satu bulan setelah kedatangannya di Tanah Air.

"Ini akibat membawa barang melebihi dari ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar dia.

Terakhir,  ia juga menyampaikan pelaksanaan tahmil wa tanzil atau penimbangan dan pengangkutan barang bagasi dari pemondokan di Makkah dan hotel di Madinah, merupakan tanggung jawab perusahaan penerbangan.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement