REPUBLIKA.CO.ID, PADANG -- Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) berhasil meningkatkan pemasukan daerah secara signifikan setelah pelaksanaan Program Triple Untung+. Program ini memberikan keringanan pembayaran pajak kendaraan bagi masyarakat.
"Program itu meningkatkan pemasukan daerah," kata Kepala Bapenda Sumbar, Maswar Dedi di Padang, Jumat (12/5/2023).
Ia merinci untuk penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) melalui program Triple Untung+, total penerimaan Pemprov Sumbar mencapai Rp 119,4 miliar dengan rata-rata per hari mencapai Rp 3,3 miliar dan unit kendaraan berjumlah 149.016 unit. Untuk penerimaan dari Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), kebijakan Triple Untung+ mencapai Rp 58,9 miliar dengan rata-rata per hari mencapai Rp 1,6 miliar dengan total kendaraan mencapai 19.530 unit.
Sementara untuk kebijakan penghapusan denda PKB dan pemberian diskon PKB, jumlah unit PKB yang dibebaskan mencapai 17.697 unit dengan pokok nilai PKB mencapai Rp 19,8 miliar dan denda mencapai Rp 5,1 miliar.
Kebijakan pembebasan BBNKB nomor BA, jumlah BBNKB yang dibebaskan mencapai 155 unit dengan nilai pokok mencapai Rp 2,6 miliar dan denda mencapai Rp133.6 juta. Sedangkan jumlah PKB yang dibebaskan berdasarkan jumlah tahun tagihan, untuk dua tahun sebanyak 7.136 unit, tiga tahun (3.256 unit), empat tahun (2.250 unit) dan lebih lima tahun (5.055 unit).
Maswar Dedi menyebut dari pencapaian tersebut, yang menjadi catatan adalah penerimaan PKB harian naik setelah kebijakan keringanan Triple Untung+ dan 5 Untung yang dilaksanakan. "Kenaikan rata-rata Rp 2,8 miliar menjadi Rp 3,1 miliar per hari," katanya.
Catatan lainnya, sasaran Triple Untung+ untuk memutasikan kendaraan non-BA menjadi BA dimanfaatkan secara optimal oleh masyarakat. Sebanyak 1.923 unit kendaraan nomor BA telah dimutasikan ke BA dengan nominal PKB dan BBN sebesar Rp 2,3 miliar. Program tersebut telah dilaksanakan sejak 1 Maret hingga 2 Mei 2023 berupa pemberian keringanan berupa, penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, penghapusan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), bebas BBNKB mutasi masuk provinsi.
Selain itu pemberian diskon 50 persen PKB tahun pertama untuk kendaraan motase masuk, serta diskon PKB 2 persen hingga 4 persen.