REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan terbitnya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari PKB. PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU.
"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dalam keterangannya pada Ahad (29/9/2024).
Hasanuddin menyebut Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Hasanuddin meminta KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK nomor 1349 tahun 2024.
"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," ujar Hasanuddin.