Ahad 29 Sep 2024 14:17 WIB

KPU Sahkan Caleg yang Sudah Dipecat, PKB: Ganggu Kewenangan Partai!

PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid.
Foto: Dok DPR
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PKB Hasanuddin Wahid.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menyayangkan terbitnya putusan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal penetapan caleg terpilih yang sudah diberhentikan keanggotaannya dari PKB. PKB memandang keputusan tersebut tidak seharusnya diambil KPU.

"Bagaimana bisa KPU dan Bawaslu menganulir hak dan kewenangan partai yang dilindungi oleh Undang-Undang dan AD/ART PKB soal pemberhentian anggotanya?" kata Sekjen PKB Hasanuddin Wahid dalam keterangannya pada Ahad (29/9/2024).

Baca Juga

Hasanuddin menyebut Bawaslu telah membuat keputusan yang melampaui kewenangannya. Hasanuddin meminta KPU seharusnya tidak perlu merubah keputusannya sendiri yakni SK nomor 1349 tahun 2024.

"Bagaimana mungkin dan apa dasarnya KPU menetapkan orang yang sudah diberhentikan dari PKB menjadi aleg terpilih," ujar Hasanuddin.