REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polrestabes Bandung menangkap delapan tersangka pengedar narkotika selama satu pekan terakhir. Para tersangka ditangkap di sejumlah wilayah.
“Ada delapan tersangka diamankan. (Barang bukti) Sabu yang diamankan 120,01 gram dan tembakau sintetis 156,43 gram,” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Budi Sartono, didampingi Kepala Satresnarkoba AKBP Fauzan Syahrir, di Markas Polrestabes Bandung, Jumat (12/5/2023).
Tersangka yang diamankan disebut berinisial MN, YA, FA, IW, GM, RAP, FI, dan KA. Tersangka diamankan di sejumlah lokasi, yaitu di wilayah Cicendo, Rancasari, Cicalengka, Batununggal, Kiaracondong dan di Ciganitri. “Motif ingin mendapatkan keuntungan dari hasil jual beli narkotika,” kata Kapolrestabes.
Menurut Kapolrestabes, modus transaksi pengedar narkotika ini, antara lain dengan cara ditempel di lokasi yang telah ditentukan. Ada juga yang menjualnya secara daring.
Ihwal asal narkotika, Kapolrestabes mengatakan, sementara ini diduga berasal dari luar daerah. “Hasil pengembangan sementara narkotika ini didapat dari luar Jawa. Saat ini kita tengah kembangkan,” kata dia.
Kapolrestabes mengatakan, tersangka dijerat dengan Pasal 114 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 132 Ayat 1, Pasal 112 Ayat 1 dan Ayat 2, Pasal 111 Ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. “Ancaman pidananya maksimal 20 tahun penjara,” katanya.