REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG -- Bupati Bandung Barat Hengky Kurniawan akhirnya menanggapi tentang pelaporan dirinya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh sejumlah aktivis. Namun, dia memilih merespons laporan tersebut dengan membuat pernyataan di media sosial instagram.
Padahal sebelumnya, Republika.co.id sempat menghubunginya melalui pesan singkat dan telepon meminta tanggapan terkait laporan tersebut. Namun, tidak direspon.
Dalam keterangannya di media sosial, Hengky mengatakan, kebijakan rotasi dan mutasi yang dilakukan semuanya sudah sesuai prosedur dan aturan hukum yang berlaku. "Jangan samakan ASN sekarang dengan zaman dulu yang ada eselon IV. Ada kebijakan penyertaan jabatan administrasi ke jabatan fungsional yang dilatar belakangi reformasi birokrasi," ujarnya seperti dikutip dari media sosial Hengky Kurniawan.
Dia mengatakan, tatanan jabatan struktural yang dialihkan menjadi jabatan fungsional ialah jabatan administator atau eselon III dan jabatan pengawas eselon IV. Kebijakan rotasi dan mutasi tersebut merujuk pads peraturan menteri pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi republik Indonesia nomot 28 tahun 2019 tentang penyetaraan administrasi ke dalam jabatan fungsional.
"Sekarang sudah tidak ada eselon IV yang ada pejabat fungsional. Jadi, kalau pejabat fungsional sudah layak naik ya tidak masalah menjadi eselon III. Kita pastikan semua yang dilakukan sudah betul sesuai arahan hukum yang berlaku. Hatur nuhun," katanya.
Sebelumnya, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis (11/5/2023). Dia diduga meminta sejumlah uang saat melakukan rotasi maupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.
"Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi rotasi, mutasi dan promosi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengki kurniawan dan kroninya," kata Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).
Bilal mengungkapkan, rotasi jabatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Dia mencontohkan, dari staf pelaksana dipromosikan ke esselon 4A, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag) yang dipromosikan langsung menjadi esselon 3B atau 3A.
"Padahal, tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A. Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang," ujar Bilal.