Senin 15 May 2023 16:28 WIB

17 Parpol Ajukan 696 Bacaleg ke KPU Indramayu

Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi parpol yang paling sedikit mengajukan bacalegnya.

Rep: Lilis Sri Handayani/ Red: Agus Yulianto
PKS menjadi partai pertama yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Indramayu pada Pemilu 2024 ke KPU Indramayu.
Foto: Republika/Lilis Sri Handayani
PKS menjadi partai pertama yang mengajukan bakal calon anggota DPRD Indramayu pada Pemilu 2024 ke KPU Indramayu.

REPUBLIKA.CO.ID, INDRAMAYU -- Hingga berakhirnya batas akhir pengajuan bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) pada 14 Mei 2023 pukul 23.59 WIB, terdapat 17 partai politik (parpol) di Kabupaten Indramayu yang telah mengajukan bacalegnya ke KPU setempat.

Dari 17 parpol tersebut, ada 696 Bacaleg yang diajukan untuk memperebutkan kursi DPRD Kabupaten Indramayu pada Pemilu 2024 mendatang.

‘’Tahapan pangajuan bacaleg DPRD Kabupaten indramayu pada pemilu 2024 dari partai politik sudah berlangsung sejak 1-14 Mei 2023. Alhamdulillah selesai dan KPU resmi menutup pengajuan pada 14 Mei 2023 tepat pada pukul 23.59 tadi malam,’’ kata Ketua KPU Kabupaten Indramayu, Ahmad Toni Fatoni, Senin (15/5/2023).

Dari 17 parpol tersebut, Partai Bulan Bintang (PBB) menjadi parpol yang paling sedikit mengajukan bacalegnya. Yakni, lima orang.

Setelah itu Partai Kebangkitan Nusantara 16 orang, Partai Buruh 24 orang, Partai Ummat 26 orang, Partai Solidaritas Indonesia 30 orang dan Partai Hanura sebanyak 45 orang.

Sedangkan PKS, PPP, PDI Perjuangan, Partai Nasdem, PAN, PKB, Partai Perindo, Partai Golkar, Partai Gerindra, Partai Demokrat dan Partai Gelombang Rakyat Indonesia masing-masing mengajukan 50 bacalegnya.

Selain itu, ada satu parpol yang tidak mendaftarkan bakal calon anggota DPRD Kabupaten Indramayu, yakni Partai Garda Perubahan Indonesia.

"Setelah tahapan pengajuan Bacaleg selesai, mulai hari ini, 15 Mei sampai 26 Juni mendatang, tahapan verifikasi administrasi syarat calon dan pencalonannya," kata Toni.

Toni mengungkapkan, jika ada bacaleg yang tidak lolos verifikasi tersebut, maka bisa dilakukan perbaikan atau diganti atas rekomendasi DPP Partai tersebut. "Bisa mengganti tapi tidak bisa menambah," ucap Toni. 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement