Jumat 15 Aug 2025 16:39 WIB

Puluhan Bangunan Diduga Objek Cagar Budaya Warisan Belanda Teridentifikasi di Kota Cimahi

Gedung Sudirman, dulunya merupakan tempat hiburan meneer-meneer Belanda

Rep: Ferry Bangkit Rizki / Red: Arie Lukihardianti
Rumah Potong Hewan atau Abbatoir di Kota Cimahi, Bangunan Cagar Budaya Peninggalan Zaman Belanda.
Foto: Ferry Bangkit
Rumah Potong Hewan atau Abbatoir di Kota Cimahi, Bangunan Cagar Budaya Peninggalan Zaman Belanda.

REPUBLIKA.CO.ID, CIMAHI -- Dinas Kebudayaan Pariwisata Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Kota Cimahi, Jawa Barat telah mengidentifikasi objek diduga cagar budaya (ODCB). Hasilnya, ada sekitar 60 objek cagar budaya yang tersebar di Kota Cimahi.

"Untuk bangunan yang sudah teridentifikasi sampai tahun ini sebagai objek diduga cagar budaya ada 60," ujar Kepala Bidang Kebudayaan dan Pariwisata pada Disbudparpora Kota Cimahi, Lucky Sugih Maulidin, Jumat (15/8/2025).

Baca Juga

ODCB di Kota Cimahi, kata dia, didominasi bangunan-bangunan peninggalan zaman penjajahan Belanda. Bangunan-bangunan itu menjadi saksi bisu perjalanan Belanda ketika menduduki Cimahi hingga upaya pejuang dalam mempertahankan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Sebut saja Gedung Historich atau Gedung Sudirman yang dulunya merupakan tempat hiburan meneer-meneer Belanda hingga Rumah Potong Hewan (RPH) atau Abbatoir yang dijadikan tempat jagal hewan untuk memasok kebutuhan pangan pemerintahan Hindia-Belanda.

"Kebanyakan memang peninghalan zaman Belanda yang sudah berusia lebih dari 100 tahun," kata Lucky.

Selain bangunan peninggalan Belanda, ada juga objek lainnya yang diduga masuk kategori cagar budaya. Seperti situs berupa pemakaman. "Cagar budaya itu kan bentuknya tidak hanya bangunan saja, tapi ada juga situs, benda, kawasan dan struktur," kata dia.

Lucky mengatakan, semua objek yang diduga cagar budaya di Kota Cimahi sudah masuk dalam sistem Data Pokok Kebudayaan milik Kementerian Kebudayaan. Dari total itu, yang sudah ditetapkan menjadi cagar budaya melalui surat keputusan (SK) wali kota baru 12 objek.

Stasiun Kereta Api Cimahi, Rumah Sakit Dustira, Gereja Santo Ignatius, Gedung The Historich (eks Gedung Sudirman), Rumah Potong Hewan, Bangunan SMP Negeri 2 Cimahi, Bangunan Pemasyarakatan Militer II (Penjara Poncol), Bioskop Rio, Gerbang Makam Kerkhof, Rumah Kebon Kopi (Gedong Anom), SMP Negeri 1 Cimahi, dan Rumah Dinas Wadan Pusdikhub.

Penetapan bangunan bersejarah sebagai cagar budaya berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Dimana dalam Undang-undang itu diamanatkan bahwa pemerintah atau pemerintah daerah mempunyai tugas melakukan perlindungan, pengembangan dan pemanfaatan cagar budaya secara faktual.

"Sejauh ini yang sudah ditetapkan melalui SK Wali Kota sebagai objek cagar budaya itu baru 12. Termasuk yang baru ditetapkan tahun ini ada 3," kata Lucky.

 

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
اِذْ اَنْتُمْ بِالْعُدْوَةِ الدُّنْيَا وَهُمْ بِالْعُدْوَةِ الْقُصْوٰى وَالرَّكْبُ اَسْفَلَ مِنْكُمْۗ وَلَوْ تَوَاعَدْتُّمْ لَاخْتَلَفْتُمْ فِى الْمِيْعٰدِۙ وَلٰكِنْ لِّيَقْضِيَ اللّٰهُ اَمْرًا كَانَ مَفْعُوْلًا ەۙ لِّيَهْلِكَ مَنْ هَلَكَ عَنْۢ بَيِّنَةٍ وَّيَحْيٰى مَنْ حَيَّ عَنْۢ بَيِّنَةٍۗ وَاِنَّ اللّٰهَ لَسَمِيْعٌ عَلِيْمٌۙ
(Yaitu) ketika kamu berada di pinggir lembah yang dekat dan mereka berada di pinggir lembah yang jauh sedang kafilah itu berada lebih rendah dari kamu. Sekiranya kamu mengadakan persetujuan (untuk menentukan hari pertempuran), niscaya kamu berbeda pendapat dalam menentukan (hari pertempuran itu), tetapi Allah berkehendak melaksanakan suatu urusan yang harus dilaksanakan, yaitu agar orang yang binasa itu binasa dengan bukti yang nyata dan agar orang yang hidup itu hidup dengan bukti yang nyata. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Mengetahui.

(QS. Al-Anfal ayat 42)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement