Selasa 16 May 2023 06:47 WIB

Soal Laporan Terhadap Hengki Kurniawan, Ini Langkah-Langkah KPK

KPK akan melakukan verifikasi dan telaah dengan pelapor terhadap Hengki Kurniawan.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Bilal Ramadhan
Hengki Kurniawan (kiri) usai dilantik sebagai Bupati Bandung Barat definitif oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK akan melakukan verifikasi dan telaah dengan pelapor terhadap Hengki Kurniawan.
Foto: Istimewa
Hengki Kurniawan (kiri) usai dilantik sebagai Bupati Bandung Barat definitif oleh Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. KPK akan melakukan verifikasi dan telaah dengan pelapor terhadap Hengki Kurniawan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima aduan terkait dugaan pungutan liar dalam proses mutasi dan promosi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat. KPK bakal menelaah laporan yang menyeret nama Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan tersebut.

"Setelah kami cek, betul ada laporan itu, tentu kami akan verifikasi, telaah, koordinasi dengan pihak pelapor," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri kepada wartawan, Senin (15/5/2023).

Baca Juga

Ali menjelaskan, koordinasi terhadap pihak pelapor dilakukan untuk memastikan kesesuaian aduan tersebut dengan standar operasional yang berlaku. Termasuk juga mendalami materi laporan yang disampaikan sesuai kewenangan KPK atau tidak.

Menurut Ali, masih ada proses panjang yang harus dilalui lebih dulu dalam penanganan laporan tersebut. Namun, dia memastikan KPK akan menindaklanjuti setiap aduan dan mengapresiasi langkah masyarakat yang telah berani menyampaikan dugaan korupsi.

"Kami pasti tindak lanjuti nanti, berikutnya ada komunikasi dan koordinasi karena memang itu yang dilakukan antara KPK dan pihak pelapornya," kata Ali menjelaskan.

Sebelumnya, Aktivis Pemuda Bandung Barat melaporkan Bupati Bandung Barat Hengki Kurniawan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis, 11 Mei 2023. Dia diduga meminta sejumlah uang saat melakukan rotasi ataupun mutasi jabatan di lingkungan Pemkab Bandung Barat.

"Kami warga Bandung Barat mendorong upaya penyidikan dan penyelidikan yang akan dilakukan KPK atas laporan kami terkait terjadinya korupsi rotasi, mutasi, dan promosi yang dilakukan Bupati Bandung Barat Hengki kurniawan dan kroninya," kata Ketua Aktivis Pemuda Bandung Barat, Bilal Al Fariz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (11/5/2023).

Bilal mengungkapkan, rotasi jabatan tersebut dilakukan tidak sesuai dengan aturan yang berlaku. Ia mencontohkan, dari staf pelaksana dipromosikan ke eselon 4A, seperti Kepala Seksi (Kasi) atau Kepala Sub Bagian (Subag) yang dipromosikan langsung menjadi eselon 3B atau 3A.

"Padahal tidak boleh dari eselon 4A langsung ke eselon 3A. Atau kalau ASN berkinerja baik, maka PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) melakukan promosi ke jabatan lain yang kedudukannya lebih tinggi secara berjenjang dan tidak boleh loncat melewati satu jenjang," kata Bilal.

Selain Hengki, sambung dia, diduga ada pejabat lain yang ikut terlibat dalam kasus ini. Namun, Bilal enggan membeberkan pihak-pihak yang dimaksud. Ia hanya menyebut, seluruh nama itu sudah disampaikan dalam laporan yang diserahkan ke Bagian Pengaduan Masyarakat KPK.

Hengki telah merespons terkait pelaporan dirinya. Ia memastikan bahwa rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat sudah sesuai aturan dan laporan dirinya ke KPK merupakan hal yang wajar sebagai kontrol sosial.

“Saya pikir (pelaporan) itu hal yang wajar-wajar saja sebagai fungsi kontrol sosial, sah-sah saja,” ujar Hengki di acara internal PDIP di GOR Arcamanik, Kota Bandung, Ahad (14/5/2023).

Ia menegaskan bahwa rotasi dan mutasi di lingkungan Pemkab Bandung Barat sudah sesuai prosedur dan aturan. Hengky mengaku sudah menanggapi hal tersebut di instagram.

"Kemarin, sudah saya tanggapi di Instagram, intinya dalam proses rotasi mutasi di KBB tidak ada yang dilanggar dari sisi prosedur," katanya.

Hengky pun memastikan badan kepegawaian bekerja profesional. Selain itu, eselon IV yang dibahas dalam laporan ke KPK sudah dihapus dan berganti dengan jabatan fungsional. “Jadi semuanya sudah sesuai aturan yang berlaku," katanya.

Ia mengatakan, apabila pegawai di jabatan fungsional memenuhi syarat maka besar kemungkinan bisa diangkat untuk menjadi kepala bidang (kabid).

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement