Selasa 16 May 2023 07:52 WIB

Sosok Briptu MK Tersangka Tewasnya Pemuda di Gunungkidul

Tersangka kini masih ditahan di Mapolda DIY.

Rep: Febrianto Adi Saputro/ Red: Yusuf Assidiq
Peristiwa kericuhan saat pentas musik di Girisubo, Gunungkidul, DIY.
Foto: Tangkapan layar
Peristiwa kericuhan saat pentas musik di Girisubo, Gunungkidul, DIY.

REPUBLIKA.CO.ID, SLEMAN -- Polisi menetapkan Briptu MK sebagai tersangka atas peristiwa tewasnya seorang pemuda bernama Aldi Apriyanto (19 tahun) di Girisubo, Gunungkidul. Kabidpropam Polda DIY, Kombes Hariyanto, lantas mengungkapkan sosok Briptu MK.

Pria kelahiran 1995 tersebut merupakan lulusan SPN Selopamioro tahun 2015. Tersangka Briptu MK diketahui saat ini tengah menjalani demosi.

"Dia bertugas di Girisubo ini sedang menjalani proses pengawasan yakni menjalani proses demosi. Proses demosi ini harusnya berakhir sampai  5 september 2026, jadi belum setahun di Girisubo," ujarnya.

Ia mengatakan sebelumnya tersangka bertugas di Diretkrimsus Polda DIY. Namun yang bersangkutan melakukan pelanggaran kode etik sehingga diakukan demosi.

Namun Hariyanto tak menjelaskan detail pelanggaran apa yang dimaksud. "Pasti kan ada pelanggaran makanya hasil dari sidang komisi diberikan sanksi demosi itu," tegasnya.

Polda DIY saat ini masih memeriksa tersangka Briptu MK terkait kasus tersebut. Tersangka juga kini masih ditahan di Mapolda DIY.

Akibat perbuatannya, tersangka terancam dikenakan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Hariyanto mengatakan selain sanksi kode etik, sanksi pidana juga akan diterima Briptu MK.

"Ini masih berproses jadi nanti proses secara pidana maupun kode etik tetap berjalan. Yakin bahwa ini akan kita proses secara internal, maksudnya pembinaan disiplin maupun kode etik maupun secara pidana," jelas dia.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
يَسْتَفْتُوْنَكَۗ قُلِ اللّٰهُ يُفْتِيْكُمْ فِى الْكَلٰلَةِ ۗاِنِ امْرُؤٌا هَلَكَ لَيْسَ لَهٗ وَلَدٌ وَّلَهٗٓ اُخْتٌ فَلَهَا نِصْفُ مَا تَرَكَۚ وَهُوَ يَرِثُهَآ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهَا وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَتَا اثْنَتَيْنِ فَلَهُمَا الثُّلُثٰنِ مِمَّا تَرَكَ ۗوَاِنْ كَانُوْٓا اِخْوَةً رِّجَالًا وَّنِسَاۤءً فَلِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِۗ يُبَيِّنُ اللّٰهُ لَكُمْ اَنْ تَضِلُّوْا ۗ وَاللّٰهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيْمٌ ࣖ
Mereka meminta fatwa kepadamu (tentang kalalah). Katakanlah, “Allah memberi fatwa kepadamu tentang kalalah (yaitu), jika seseorang mati dan dia tidak mempunyai anak tetapi mempunyai saudara perempuan, maka bagiannya (saudara perempuannya itu) seperdua dari harta yang ditinggalkannya, dan saudaranya yang laki-laki mewarisi (seluruh harta saudara perempuan), jika dia tidak mempunyai anak. Tetapi jika saudara perempuan itu dua orang, maka bagi keduanya dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Dan jika mereka (ahli waris itu terdiri dari) saudara-saudara laki-laki dan perempuan, maka bagian seorang saudara laki-laki sama dengan bagian dua saudara perempuan. Allah menerangkan (hukum ini) kepadamu, agar kamu tidak sesat. Allah Maha Mengetahui segala sesuatu.”

(QS. An-Nisa' ayat 176)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement