Rabu 17 May 2023 09:00 WIB

SIM Lima Tahun Digugat, Mungkinkah Bisa Berlaku Seumur Hidup?

Penggugat merasa dirugikan kalau harus memperpanjang SIM tiap lima tahun.

Rep: republika.id/ Red: republika.id
.
.

JAKARTA – Ketentuan mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh advokat Arifin Purwanto. Arifin keberatan karena masa berlaku SIM harus diperpanjang tiap lima tahun sekali. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengendara wajib memiliki...

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement