JAKARTA – Ketentuan mengenai masa berlaku surat izin mengemudi (SIM) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh advokat Arifin Purwanto. Arifin keberatan karena masa berlaku SIM harus diperpanjang tiap lima tahun sekali. Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), setiap pengendara wajib memiliki...
Berita Terkait
Berita Lainnya