Rabu 17 May 2023 15:08 WIB

Istri yang Potong Kelamin Suami di Solo Ditangkap, Terancam Lima Tahun Penjara

Peristiwa itu terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo.

Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.
Foto: Muhammad Noor Alfian
Kapolresta Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi.

REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Polres Kota Solo mengungkap kasus tindak pidana kasus penganiayaan seorang istri memotong alat kelamin suaminya di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, Jawa Tengah, dengan menangkap pelakunya, berinisial YC (33), warga Lumajang, Jawa Timur.

Tersangka YC yang tega memotong alat kelamin korban yang status suami berinisial IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali itu, kini sedang diperiksa untuk proses hukum di Mapolresta Solo.

Kapolresta Solo Kombes Pol Iwan Saktiadi dalam konferensi pers menjelaskan peristiwa seorang perempuan statusnya istri memotong alat kelamin suaminya terjadi di sebuah penginapan kawasan Jebres Solo, pada Selasa (16/5), sekitar pukul 04.30 WIB.

Latar belakangnya, kata kapolres, tersangka YC menikah dengan korban IPN (19), warga Nelaya Jembrana Bali dengan adat di Bali, pada Maret 2023. Korban IPN di Bali mengikuti orang tua angkat.

Ia kemudian mencari orang tua kandungnya di Sukoharjo. Dia pulang ke rumah orang tuanya di Sukoharjo, pada April.

Tersangka YC kemudian pada Mei menyusul suaminya ke rumah mertuanya di Sukoharjo. Namun, korban IPN dinilai sifatnya berubah termasuk orang tua atau keluarganya korban sehingga korban meminta YC kembali ke Denpasar, Bali, dengan alasan orang tua korban tidak menyetujui.

YC yang merasa sakit hati karena tidak diterima oleh keluarga korban dengan baik, kemudian diantarkan oleh IPN ke terminal bus untuk pulang ke Bali. Pelaku dalam perjalanan sempat membeli pisau karter yang nantinya digunakan untuk alat kejahatan melakukan penganiayaan korban.

Namun, pelaku ternyata tidak kembali ke Bali dan dalam perjalanan menghubungi korban IPN untuk meminta tidak berpisah. Antara pasangan suami istri itu terjadi pembicaraan kemudian disepakati pada hari kejadian tersebut tersangka meminta bertemu di salah satu penginapan di Solo.

Korban kemudian sekitar pukul 00.00 WIB, menyusul ke hotel tersebut. Pasutri itu setelah bertemu mereka tidur di penginapan. Pada saat korban tertidur lelap, pelaku kemudian melakukan aksi kejahatan dengan memotong alat kelamin korban hingga putus.

Korban bangun kesakitan berteriak-teriak bersimbah darah kemudian dibantu pihak hotel memanggil ambulanns untuk dibawa ke RS Dr Moewardi Solo untuk mendapatkan pertolongan.

Pihak hotel kemudian juga melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Solo kemudian mengamankan pelaku YC ketika sedang menunggu korban di rumah sakit untuk dibawa ke Mapolresta Solo untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Selain itu, polisi juga mengumpulkan sejumlah alat bukti antara lain pisau karter, satu daster bercak darah, selimut bercak darah, keset bercak darah, dan KTP tersangka.

Atas perbuatan tersangka melakukan tindak pidana kasus penganiayaan mengakibatkan luka berat akan dijerat dengan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement