REPUBLIKA.CO.ID, Masalah penggunaan alat bantu seks bagi pasangan suami istri menjadi topik yang dibahas oleh beberapa ulama. Ustadz Dr. Khalid Basalamah, M.A mengungkapkan, penggunaan alat bantu seks dapat dipertimbangkan berdasarkan alasan yang mendasarinya.
Ustadz Khalid mencontohkan, saat suami mengalami kelumpuhan akibat kecelakaan yang mengakibatkan kelumpuhan sehingga menghalanginya untuk memenuhi kebutuhan biologis, maka beberapa ulama kontemporer atau mutaakhirin memperbolehkan.
Hukum diperbolehkannya penggunaan alat bantu tersebut, ujar Ustadz Khalid, dengan syarat bahwa suami tetap berada dalam peran utama, baik menggunakan tangan atau alat lain, untuk membantu istri memperoleh kepuasan dalam berhubungan. Ustadz Khalid menjelaskan, "Hal ini penting agar sang istri tetap merasa terpenuhi dalam hubungannya dan tidak tergoda melakukan hal-hal yang diharamkan."
Namun, Ustadz Khalid Basalamah menegaskan bahwa penggunaan alat bantu seks tanpa adanya alasan yang mendesak atau sekadar untuk variasi untuk berhubungan suami istri maka hukumnya dilarang dalam Islam, khususnya bagi yang belum menikah, seperti mereka yang masih bujang atau gadis.
"Penggunaan alat bantu seks tanpa pasangan halal tetap tidak diperbolehkan, karena hukumannya sama dengan menggunakan tangan sendiri untuk mencapai kepuasan pribadi, yang dianggap haram dalam Islam," jelas dia.